KUNINGAN - Setelah melakukan pemeriksaan pada kedua pihak terkait peristiwa perkelahian antara sopir truk sampah dengan oknum sopir taksi online, pihak kepolisian Resort Kuningan memberikan keterangan kepada awak media, Jum'at (29/11/2019).
Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Reza Fahlevi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban Momon Abdurrahman, terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum sopir taksi online, WH, hingga mengakibatkan luka yang menyebabkan ujung ibu jari korban terputus.
"Kronologinya, saat si sopir online tersebut sedang berhenti di sekitar Kampus Uniku, Jalan Pramuka, kemudian lewat truk sampah yang dikendarai korban. Kedatangan truk sampah tersebut dinilai pelaku tidak menghormati keberadaan dirinya, " terang Kasat Reskrim, AKP Reza, kepada kuninganreligi.com, di ruang kerjanya.
Karena tersinggung, imbuhnya, pelaku kemudian menghampiri korban yang sudah memindahkan truknya ke sekitar Kampus SMPN 3 Kuningan. Pelaku, ujarnya, setelah memukul kendaraan dan memaki korban, lalu menarik tubuh korban ke luar dan melakukan pemukulan.
"Akhirnya keduanya terlibat perkelahian dan empat saksi lainyya ikut melerai. Saat dilerai itulah terjadi dugaan pengigitan ibu jari korban oleh pelaku, " jelas AKP Reza.
Pihaknya menyebut telah melakukan pemeriksaan kepada kedua pihak dan memegang visum Rumah Sakit, serta sedang mengumpulkan keterangan dari para saksi yang ada.
"Jika terbukti ada tindak pidana, pelaku bisa dijerat Pasal 351 ayat 2, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara, " tandasnya. (Nars)
"Akhirnya keduanya terlibat perkelahian dan empat saksi lainyya ikut melerai. Saat dilerai itulah terjadi dugaan pengigitan ibu jari korban oleh pelaku, " jelas AKP Reza.
Pihaknya menyebut telah melakukan pemeriksaan kepada kedua pihak dan memegang visum Rumah Sakit, serta sedang mengumpulkan keterangan dari para saksi yang ada.
"Jika terbukti ada tindak pidana, pelaku bisa dijerat Pasal 351 ayat 2, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara, " tandasnya. (Nars)