KUNINGAN - Diduga telah menyalahgunakan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 26,6 Milyar, mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank BTN Kuningan, RS, akhirnya secara resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kuningan, Selasa (03/12/2019).
Hari ini sejak pukul 10:00 WIB, RS menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Seksi Pidana Khusus Kejari Kuningan.
Kepala Kejari Kuningan, L Tedjo Sunarno, melalui Kasi Pidana Khusus, Ardhy Haryoputranto menerangkan kepada awak media
hasil audit Tim BPKP Jabar, nominal kerugian negara dari perbuatan tersangka RS sebesar 26,6 Milyar rupiah dari jumlah total kredit yang dikeluarkan tersangka sebesar 40 milyar rupiah.
"Hari ini Kejari Kuningan melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan penyalahgunaan dana KUR bank BTN KCP Kuningan oleh tersangka RS, " terangnya.
Kepada tersangka RS dijerat dugaan melanggar Pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 11, dan pasal 12 huruf e dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 juncto Pasal 3 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun.
"Kurun waktu perbuatan yang dilakukan tersangka adalah pada tahun 2012 hingga 2014. Tersangka waktu itu menjabat sebagai kepala cabang pembantu bank tersebut," jelas Ardhy.
Modus yang dilakukan tersangka, imbuhnya, adalah dengan menyetujui pencairan kredit terhadap 156 nasabah dengan nominal pencairan sekitar 250-300 juta rupiah tiap nasabah. Pada saat pencairan tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, artinya syarat yang diajukan untuk pinjaman tidak dilakukan pengecekan dan survey ke lokasi.
"Dari pengajuan KUR itu, tersangka menerima cash back dari 156 nasabah dengan kisaran antara 10-20 juta rupiah per ajuan yang dissetujuinya," kata Ardhy.
Sebelum menjalani persidangan, kepada tersangka saat ini dilakukan penahan kota dari tanggal 3 hinggga 22 Desember 2019, pasalnya tersangka saat ini dalam kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
"Tersangka selama dilakukan proses pemeriksaan bersikap kooperatif. Dalam waktu dekat, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Ardhy.(Nars)