KUNINGAN - Sekira 50 orang pentolan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Kuningan menggeruduk Gedung DPRD Kuningan, Selasa (28/01/2020), untuk menindaklanjuti desakan mereka pada Pemerintah Daerah Kuningan terkait penutupan lokasi hiburan malam.
Mereka diterima untuk beraudiensi bersama jajaran Komisi II DPRD Kuningan, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kuningan. Audiensi tersebut bertempat di Ruang Banmus, DPRD Kuningan.
Memimpin jalannya audiensi, Ketua Komisi II, Julkarnaen, mempersilakan Plt Kadisporapar Kuningan, Jaka Chaerul, untuk mengawali penjelasan tentang beberapa kebijakan Disporapar terkait adanya kegiatan usaha hiburan malam di Kabupaten Kuningan, semasa dinas tersebut dipimpinnya.
Sebelum para pengusaha tempat hiburan malam tersebut mendapatkan ijin, pihak Disporapar, dikatakan Jaka, telah menekankan, jika mereka ke depan tidak ingin usahanya bermasalah, mereka wajib mematuhi aturan dan perda yang ada dan jangan membuat kegaduhan.
"Jika dalam perjalanan usahanya mereka ada yang melanggar maka akan mendapatkan sanksi. Yang melakukan pengawasan pada mereka bukan hanya Satpol PP, juga ormas-ormas pun dibolehkan melakukan pengawasan, termasuk pada kinerja aparat," tandasnya.
Pihaknya mengaku bersyukur, jika ada temuan dari ormas-ormas, dengan segala upaya mereka, terkait bukti pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha hiburan malam. Temuan tersebut, ujarnya, bisa jadi dasar pemerintah untuk menindak pelaku usaha hiburan malam.
Sementara, Sekjen Forum Masyarakat Anti Maksiat (Formasi) Kuningan, Mulyana Latif, mengatakan bahwa Pemerintah harus bisa menjalankan peraturan daerah yang telah dibuatnya dengan sungguh-sungguh.
"Ketika pemerintah daerah telah membuat Perda, maka harus tunduk pada aturan itu, bukannya membuat satu kesepakatan bersama lagi," tegasnya.
Di tempat sama, Sekjen FPI Kuningan, Ustad Lukman, mengklaim telah banyak bukti yang dikantonginya terkait pelanggaran dan praktik kemaksiatan yang diduga dilakukan di lokasi hiburan malam.
"Ada penjualan miras, bahkan di atas 5 persen alkoholnya, ada penjualan wanita, penganiayaan, pornografi dan pornoaksi, juga lainnya," rincinya.

Di lain pihak, perwakilan pengusaha hiburan malam yang hadir, berjanji setelah dibuatnya kesepakatan, mereka akan berjanji tidak melanggarnnya.
"Siap, kami akan memenuhi apa yang dituangkan dalam kesepakatan tersebut. Dan siap ditutup jika ditemukan pelanggaran," janjinya.
Usai audiensi, Plt Kadisporapar Kuningan, Jaka Chaerul menegaskan kembali di depan awak media, bahwa ke depan jika ada pelanggaran terhadap peraturan yang ada, pemerintah akan bertindak tegas menutup lokasi hiburan malam tersebut.
"Nanti tidak ada lagi teguran, kita akan repressif dalam penertiban, langsung tutup tempat hiburan malam yang membandel melanggar perda, " tegasnya.
(Nars)