KUNINGAN - Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Kuningan, Hj Elit Nurlitasari, terus menunjukkan keseriusannya dalam menyikapi kabar miring yang menimpa partainya. Setelah sebelumnya Ia berkonsultasi dengan Satreskrim Polres Kuningan, pada Kamis (20/02/2020), Elit menemui Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kuningan, Iyan Irwandi, di Sekretariat PWI, Jalan Raya Ancaran, Kuningan.
Kedatangan Elit disambut Ketua PWI Kuningan yang didampingi sekretarisnya, Nunung Khazanah. Mereka terlihat berbincang serius, sekira satu setengah jam, terkait penyikapan Partai Nasdem terhadap materi pemberitaan salah satu media yang dinilai DPD Nasdem menyudutkan.
"Seperti yang Kami lakukan kemarin kepada pihak kepolisian, kami mencoba menempuh jalur yang semestinya dalam menyikapi materi pemberitaan yang menyudutkan Kami. Makanya hari ini Kami meminta tanggapan dan saran dari Ketua PWI Kuningan, sebagai induk organisasi wartawan yang tentu sangat faham prosedur yang harus ditempuh dalam menyikapi pemberitaan seperti itu," papar Elit kepada kuninganreligi.com, usai bertemu Ketua PWI, Kamis siang.
Kepada Elit, Ketua PWI Kuningan, Iyan Irwandi, mengaku pihaknya belum secara jelas memahami permasalahan yang diberitakan media terkait Partai Nasdem Kuningan, karena belum membaca materi pemberitaannya secara lengkap.
"Terus terang kami belum membaca berita terkait permasalahan ini secara lengkap, Kami dari awal tidak mengikuti. Tiba-tiba saja menjadi ramai seperti ini," ungkap Iyan.
Pihaknya mengaku sudah mendengar bahwa Partai Nasdem Kuningan merasa dirugikan oleh adanya pemberitaan di salah satu media massa lokal Kuningan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh salah satu produk pemberitaan media massa, Iyan mengatakan, maka pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan, bisa menempuh hak jawab.
"Si Media yang memberitakan sebelumnya juga harus mau mengakomodir hak jawab sebagaimana mestinya," katanya.
Iyan juga mempertanyakan upaya DPD Nasdem Kuningan yang berkonsultasi kepada pihak kepolisian terkait adanya pemberitaan yang dinilai merugikan. Karena, jelas Iyan, antara Institusi Polri dan Dewan Pers, sudah ada Memorandum Of Understanding (MoU) yang menyatakan bahwa setiap permasalahan yang timbul dari adanya pemberitaan, itu ditangani oleh Dewan Pers, tidak menggunakan hukum pidana, tetapi didasarkan pada UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Itu nantinya akan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik. Yang merasa dirugikan oleh pemberitaan bisa merinci point-point mana dari berita tersebut yang dinilai merugikan, kemudian bisa mengadu ke Dewan Pers.Waktunya pengaduan tidak boleh lebih dari dua pekan sejak berita yang dinilai merugikan tersebut diterbitkan di media yang bersangkutan," jelasnya.
Kecuali ada unsur lain seperti ada dugaan pemerasan oleh oknum wartawannya, dan hal lain di luar produk jurnalistik yang dinilai merugikan, Iyan menambahkan, hal itu bisa diadukan kepada pihak berwenang.
Sementara, Iyan mangatakan, soal mengakomodir hak jawab, wartawan yang membuat berita sebelumnya, sebaiknya memang tidak melalui komunikasi telepon.
"Jika tidak ada jawaban melalui sambungan telepon dari pihak yang diberitakan, sudah seharusnya, wartawan tersebut mendatangi pihak yang diberitakan secara langsung, bertemu langsung untuk melayani hak jawab," terang Iyan.
Terkait hak jawab ini pun, Iyan mewanti-wanti, sebaiknya ada tembusa ke Dewan Pers jika sudah dilakukan hak jawab. Agar, Dewan Pers mengetahui, bahwa permasalahan yang timbul dari pemberitaan tersebut telah diselesaikan melalui hak jawab.
Selanjutnya, manurut Iyan, pihaknya tidak melarang dan tidak pula menyarankan kepada DPD Nasdem untuk menempuh aduan ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang dinilai merugikan itu.
"Itu hak DPD Nasdem Kuningan, mau mengadukan atau tidak ke Dewan Pers silakan. Kami tidak melarang dan tidak menyarankan," tandas Iyan.
Setelah bertemu dengan Ketua PWI Perwakilan Kuningan, Hj Elit Nurlitasari, berencana akan meneruskan upaya pihaknya untuk mengadukan produk pemberitaan yang dinilai merugikan pihaknya ke Dewan Pers.
"Kami sudah mengumpulkan bukti fisik pemberitaan dan berbagai masukan yang meyakinkan, dan kami bermaksud meneruskan permasalahan ini ke Dewan Pers secepatnya," tukas Elit. (Nars)