Type Here to Get Search Results !

Bottom Ad

Banyak Pemudik Tiba di Kuningan, Gugus Tugas Covid-19 Libatkan Relawan Hingga ke Desa


KUNINGAN - Percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan terus ditingkatkan seiring bertambahnya kasus ODP dengan berdatangannya para pemudik ke Kuningan. Pada Senin (30/03/2020) di Crisis Center Percepatan penanganan Covid-19, Setda Pemkab Kuningan, Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengeluarkan kebijakan terbaru untuk lebih mengefektifkan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 hingga ke desa-desa. 

"Saya baru saja melakukan Vicon dengan Gubernur, ke depan langkah yang akan dilakukan adalah membentuk Satuan Gugus Tugas, sesuai arahan Permendagri Nomor 40, dimana gugus tugas ini lebih fokus pada siapa berbuat apa dan bagaimana, " ungkap Bupati dalam keterangan persnya,  Senin (30/03).



Satuan gugus tugas yang akan dibentuk itu,  imbuhnya, akan melibatkan para relawan. Setiap organisasi, katanya,  dipersilakan untuk bergabung sebagai relawan. Juga para ASN yang kini diberlakukan kerja dari rumah,  secara otomatis harus bergabung jadi relawan. 

"Kita akan mulai memberlakukan Karantina Wilayah Parsial (KWP), setelah berkoordinasi dengan Forkompimda, KWP tersebut adalah desa-desa, " terangnya. 

Sehingga, selain melibatkan relawan,  Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini nantinya harus ada bahkan hingga melibatkan para Ketua RT di desa-desa. 

Pihaknya juga menekankan agar warga memperhatikan dan melaksanakan Physical Distancing (menjaga jarak dengan manusia lain) untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Hindari kerumunan-kerumunan juga,  dan nanti akan ditingkatkan deteksi maksimal pada warga oleh Dinas Kesehatan yang akan di-back-up penuh oleh TNI/Polri dalam pelaksanaanya, " tandas Bupati. 

Hal itu,  dilakukan karena melihat angka kasus Covid-19 di Jawa Barat terus meningkat dan tidak menutup kemungkinan di Kabupaten Kuningan.  Seiring berdatamgannya para pemudik yang notabene berasal dari daerah zona merah Covid-19.



"Kepada para pemudik yang telah ada di kampung halaman, mohon maaf dan pengertiannya agar bisa mengkarantina mandiri selama 14 hari. Dan bilamana ada gejala panas, tenggorokan kering, demam dan  batuk, segera periksakan ke puskesmas terdekat, " himbau Bupati. 

Untuk pelayanan warga yang akan memeriksakan diri itu,  Bupati telah menginstruksikan semua Puskesmas agar membuka pelayanan selama 24 jam. (Nars) 

Posting Komentar

0 Komentar

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Ad