Harga Jadi Rp 7,5 Miliar, Tapi Pemkab Kuningan Bayar Tak Lebih dari Rp 7,3 Miliar untuk RSBCI - Kuningan Religi

Breaking


Kamis, 26 Maret 2020

Harga Jadi Rp 7,5 Miliar, Tapi Pemkab Kuningan Bayar Tak Lebih dari Rp 7,3 Miliar untuk RSBCI



KUNINGAN - Meski mendapat riak penolakan dari sebagian warga yang berdomisili di sekitarnya,  proses persiapan Rumah Sakit Isolasi Covid-19 di Kabupaten Kuningan, di bangunan bekas RS Bersalin Citra Ibu,  Jalan Raya Ciharendong,  Kuningan, akan tetap dilanjutkan. 

Terlebih, untuk renovasi RS Isolasi Pasien Covid-19 tersebut,  Pemkab Kuningan  telah membeli bekas RSB Citra Ibu tersebut dengan harga Rp 7,5 miliar.  Hal itu,  dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Asep Taufik Rohman, saat dikonfirmasi media pada Kamis (26/03) siang. 



"Sudah dibeli,  seharga Rp 7,5 miliar,  sudah ada tim Appraisalnya juga. Dan semua aturan sudah kita lakukan, " jelas Taufik,  sapaannya. 

Ia juga menyebutkan harga pembelian bekas RSB Citra Ibu tersebut di bawah harga yang dinilai tim appraisal. 

Untuk kelanjutan ke depannya,  jika pandemi Corona telah selesai,  lanjutnya, RS tersebut yang telah jadi milik Pemkab Kuningan, akan diteruskan sebagai RS khusus perawatan mata filial dari RSUD 45.

"Pembangunan RS khusus Isolasi Pasien Covid-19 ini sangat penting, karena jika kita gunakan RS yang ada,  misalkan di RSUD 45, untuk isolasi Corona, nanti pasien yang semula sakit ambeyen, misalnya, pulangnya bisa jadi terpapar Corona,  " tandas mantan Kepala Bappenda Kuningan ini. 

Untuk saat ini,  penanganan warga yang kasusnya masih PDP, imbuh Taufik,  masih dilakukan di RS yang ada atau puskesmas. Nanti bilamana ada yang suspect atau positif baru isolasinya bisa dilakukan di RS khusus Isolasi Covid-19 tersebut. 

" Pemerintah ingin menjamin keamanan kesehatan warga lainnya, sehingga dibangunlah RS khusus isolasi ini, " tambah dia. 



Pembelian bangunan bekas RSB Citra Ibu ini, kata Taufik, semula ditawarkan dengan harga Rp 8,5 miliar oleh pemiliknya.  Namun karena ada pertimbangan untuk kemanusiaan akhirnya disepakati harga Rp 7,5 miliar. 

"Pemerintah hanya membayar sejumlah Rlp 7,2 miliar,  karena dari harga Rp 7,5 miliar yang disepkati, pemilik punya kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan yang tertunggak,  " tukasnya. (Nars)