KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan akan mulai memberlakukan Karantina Wilayah Parsial (KWP) di beberapa desa dan ruas jalan protokol untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayahnya. Hal itu terungkap, setelah Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengikuti Video Conference dengan Gubernur Jawa Barat, di Ruang Crisis Center Penanganan Covid-19, Setda Kuningan, Senin (30/03).
Menurut Bupati, pihaknya akan memberlakukan beberapa wilayah desa di Kuningan sebagai daerah Karantina Wilayah Parsial (KWP) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Pemberlakuan KWP ini, sebut Acep, tentunya setelah adanya koordinasi pihaknya dengan Forkompimda dengan melihat kondisi terkini di lapangan.
Untuk diketahui, kebijakan pemberlakuan KWP ini diperbolehkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kepada kabupaten/kota yang dilaksanakan di desa-desa yang dipandang perlu, bahkan maksimal bisa dilakukan hingga wilayah kecamatan jika terjadi penyebaran Covid-19 masif di sana.
"Karantina Wilayah Parsial ini adalah untuk membatasi pergerakan warga. Bisa dilakukan di satu rumah, gedung, rumah sakit, RT, desa bahkan satu jalan protokol misalnya, jika dianggap punya potensi (penyebaran Covid-19)," terang Emil, sapaannya, dari detik.com, Senin (30/03).
KWP ini, imbuhnya, bisa membatasi keluar masuknya warga ke wilayah yang diterapkan kebijakan KWP tersebut.
Emil mengatakan dalam masa pemberlakuan KWP, di tempat tersebut tidak boleh ada pergerakan kecuali dua hal. Pertama adalah pergerakan logistik pangan dan keduanya adalah pergerakan untuk kegiatan kesehatan.
Informasi memgenai desa atau wilayah mana yang akan diberlakukan KWP di Kabupaten Kuningan, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Bupati atau pihak terkait. (Nars)