Razia Kendaraan, Polres Kuningan Ringkus Tersangka Pemalsuan Uang Dolar Amerika, 736 Lembar Upal Diamankan - Kuningan Religi

Breaking


Selasa, 10 Maret 2020

Razia Kendaraan, Polres Kuningan Ringkus Tersangka Pemalsuan Uang Dolar Amerika, 736 Lembar Upal Diamankan


KUNINGAN - Seorang pria berinisial AM, 41tahun,  warga Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi, berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Kuningan, karena kedapatan membawa ratusan lembar uang Dolar Amerika palsu.

AM ditangkap saat razia kendaraan bermotor yang digelar Satlantas Polres Kuningan, pada Sabtu (07/03), di sekitar Terminal Tipe A Kertawangunan,  Kabupaten Kuningan. 



Dalam keterangan persnya, Selasa (10/03/2020), Kapolres AKBP Lukmam Syafri Dandel Malik SIK,  menyatakan pihaknya telah meringkus AM karena diduga telah melakukan tindak pidana meniru atau nemalsukan uang kertas negara atau bank. 

"Diduga AM juga akan mengedarkannya di wilayah hukum Polres Kuningan. Jumlah uang palsu tersebut sebanyak 732 lembar pecahan 100 seratus dolar keluaran baru yang diduga palsu dan 4 lembar uang kertas dolar AS pecahan 100 seratus dolar keluaran lama yang diduga palsu," jelas Kapolres Lukman. 

Bersama barang bukti uang kertas yang diduga palsu itu,  imbuhnya diamankan juga satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota New Avanza, Tahun 2015, Warna Putih, Nopol DA 8197 AY.

Sementara,  Kasatlantas Polres Kuningan,  AKP Rizki Syawaludin Akbar,  menambahkan,  saat melakukan razia kendaraan,  pihaknya mencurigai satu mobil Avanza putih dengan nopol luar Kuningan. 

"Saat diperiksa,  ternyata sopirnya menunjukkan dompet berlogo Tribrata Polri, yang ada STNKnya sudah mati dan SIM juga berbeda identitasnya.  Kemudian kami bawa unit kendaraan tersebut ke Mapolres, " terang Kasatlantas. 

Saat diperiksa lebih lanjut di Mapolres,  ternyata nomor rangka yang ada dalam STNK pun berbeda dengan yang ada pada kendaraan. 

"Kemudian ditemukan dalam 1  buah Tas Slempang Warna Abu hitam terdapat 736 lembar uang kertas dolar AS pecahan seratus dolar yang belakangan diduga palsu, " kata Rizki

Selain uang dolar yang diduga palsu tersebut, barang bukti lainnya yang diserahkan ke Sat Reskrim Polres Kuningan, adalah 1  buah amplop besar warna coklat, 1 buah Tas Slempang Warna Abu dan hitam, dan 1 unit kendaraan roda empat Toyota New Avanza, 

"Selain tersangka,  ada dua orang lagi yang ada di dalam mobil yakni sopir dan anaknya yang tidak diamankan karena tidak ada keterlibatan dalam dugaan pemalsuan uang tersebut, " ujarnya.

Di tempat sama,  Kasatreskrim Polres Kuningan,  AKP Dhanu Raditya Atmaja,  menerangkan dari pemeriksaannya,  uang dolar yang diduga palsu yang dibawa tersangka memilili kemiripan 75 persen dengan uang aslinya. 

"Menurut tersangka,  Ia akan menjualnya dengan harga Rp 4000 per dolarnya. Dengan keuntungan untuk dirinya sebesar Rp 1000," jelasnya. 



Dhanu melanjutkan,  saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus,  karena diduga ada gudang pembuatan uang palsu tersebut yang sekarang masih dikejar pihaknya. 

Kepada tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP dan 245 KUHP tentang pemalsuan uang dan atau pengedaran uang palsu dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Nars)