10 Camat Diundang Lakukan Sosialisasi Rencana Penerapan PSBB di Kuningan - Kuningan Religi

Breaking


Kamis, 30 April 2020

10 Camat Diundang Lakukan Sosialisasi Rencana Penerapan PSBB di Kuningan


KUNINGAN - Bupati Kuningan menyetujui rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diusulkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan upaya pemutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun dalam pelaksanaannya,  di Kabupaten Kuningan PSBB yang direncanakan akan dimulai Rabu pekan depan itu, tidak mencakup seluruh wilayah Kabupaten Kuningan.

Demikian diungkapkan juru bicara Crisis Center Covid-19 Kuningan,  Agus Mauludin kepada kuninganreligi.com, Kamis (30/04), di Pendopo Setda Kuningan.



"Rencana PSBB ini akan dilakukan di seluruh Jabar mulai Rabu pekan depan, seperti yang disampaikan Gubernur Jabar dalam vicon kemarin. Dalam hal ini Ppemkab Kuningan pada prinsipnya setuju, maka dari itu mulai hari ini segera dilakukan kajian dan pembahasan teknis pelaksanaannya, " papar Kalak BPBD Kuningan ini.

Untuk langkah selanjutnya, Agus mengataan pemerintah akan menyosialisasikan rencana penerapan PSBB ini kepada masyarakat, mulai Jum'at (01/05) besok.

Bupati Kuningan telah membuat Surat Undangan kepada para pihak yang berhubungan dengan pelaksanaan PSBB tersebut, diantaranya Forkopimda, Sekda Kuningan, para Asisten Daerah, dan SKPD terkait.

Selain itu, ada pula 10 Camat yang mendapat tembusan surat undangan sosialisasi dari Bupati Kuningan tersebut. Mereka adalah Camat Kuningan, Darma, Kramatmulya, Cilimus, Maleber, Ciawigebang, Cibingbin, Luragung, Kadugede dan Subang.

Terlihat dalam lampiran surat tersebut, rencana sosialisasi pelaksanaan PSBB akan dilaksanakan oleh dua tim di beberapa pasar tradisional di Kuningan. Beberapa pasar sasaran lokasi sosialisasi adalah Pasar Ciawigebang, Pasar Luragung, Pasar Cibingbin, Pasar Maleber, Pasar Kramatmulya dan Pasar Cilimus.

"Kemudian lokasi sosialisasi lainnya adalah di Pasar Baru Kuningan, Pasar Kepuh Kuningan, Pasar Ancaran, Pasar Kadugede, Pasar Darma dan Pasar Subang, " tulis dalam lampiran surat yang ditandatangani Bupati Kuningan, Kamis (30/04) tersebut.

Khusus untuk wilayah Kabupaten Kuningan, imbuh Kalak BPBD, pelaksanaan PSBB sebenarnya sudah tergambar dari pelaksanaan KWP yang sudah dilakukan beberapa pekan ini.

"Pelaksanaannya seperti KWP saja, hanya ada penegasan-penegasan untuk beberapa kegiatan masyarakat, kegiatan keagamaan, dan hal lain yang menimbulkan kerumunan. Sehingga agar tidak terjadi kesalahfahaman atau kontroversi di masyarakat, ini perlu disosialisasikan dulu, " paparnya.

Beberapa pertimbangan wilayah yang akan diberlakukan PSBB, imbuhnya adalah contohnya untuk wilayah yang memiliki tingkat penyebaran kasus yang tinggi, aktivitas masyarakat tinggi, dan jumlah pemudiknya tinggi.



Pelaksanaan PSBB ini pun, kata Agus, akan diperpanjang waktunya, antara mulai pukul 16:00 WIB hingga 06:00 WIB pagi atau bahkan  mulai pukul 14:00 WIB hingga pukul 06:00 WIB pagi. 

"Semuanya masih akan dikaji lebih lanjut dahulu, disosialisasikan, baru nanti bisa diterapkan," tukas Agus. (Nars)