KUNINGAN - Ditandatanganinya SK kepulangan narapidana asimilasi di rumah menjadi berkah sendiri bagi narapidana di Lapas Kuningan. Bagaimana tidak, sebanyak 29 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan memenuhi persyaratan keluar dari tahanan untuk melakukan asimilasi di rumahnya, Kamis (02/04/2020). Pembebasan mereka dilakukan secara bertahap.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan Gumilar Budirahayu mengatakan bahwa narapidana dipulangkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Narapidana bukan bebas hari ini, tetapi akan dilihat wujud tanggungjawab perilakunya di luar Lapas. Betul narapidana sudah keluar dari Lapas tapi masih menjalani masa pidana melalui program asimilasi dan integrasi di rumah", ujarnya.
Pelepasan telah dilakukan dalam dua hari terakhir. Kemarin, Lapas Kuningan mengeluarkan narapidana sejumlah 3 orang dan untuk hari ini yang sudah diproses sebanyak 29 orang. Mereka (napi) menjalani asimilasi mandiri di rumah sambil menunggu SK Pembebasan Bersyarat dan SK Cuti Bersyarat.
Pelepasan itu sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 10 Tahun 2020 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 Tahun 2020. Peraturan tersebut mengatur syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona virus Disease -19 (COVID-19).
Warga binaan yang berhak mendapatkan asimilasi di rumah ialah yang telah menjalani setengah dan dua pertiga masa pidana, sampai 31 Desember 2020.
"Kami mengeluarkan narapidana untuk pelaksanaan asimilasi di rumah itu yang sudah terbit SK Pembebasan Bersyaratnya dan SK Cuti Bersyaratnya, maupun yang sedang diusulkan dan tidak terkena Register F. Narapidana datang kerumah untuk melakukan isolasi mandiri dan tidak melakukan perbuatan pelanggaran hukum", kata Gumilar.
Persyaratan administrasi itu membuat proses pelepasan para warga binaan tersebut tidak bisa dilakukan sekaligus. Selain itu, penerima program asimilasi di rumah juga tidak dari perkara hukum yang berat.
Kalapas pun menekankan dalam proses pengeluaran tidak dipungut biaya sedikitpun alias gratis, disaksikan langsung oleh jajarannya, wartawan, keluarga narapidana dan narapidana yang bersangkutan itu sendiri.
Narapidana diharapkan juga untuk memberikan timbal balik atas kesempatan yang diberikan oleh pemerintah dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Setelah datang kerumah bisa membuktikan kepada masyarakat bahwa telah berubah dan bisa bersaing dengan masyarakat serta dapat menunjukan kepada masyarakat bahwa narapidana yang melakukan asimilasi dan integrasi di rumah bisa memberikan dampak positif dan perbedaan kepada hal baik.
Selanjutnya, Kepala Seksi Binadik Ratri Handoyo menambahkan bahwa warga binaan yang telah dipulangkan itu juga tidak bisa bebas keluar rumahnya.
"Selama masa asimilasi di rumah, mereka tetap dipantau oleh Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan Negeri setempat agar tetap berada di rumahnya. Hal itu karena alasan dilepaskannya para warga binaan adalah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, setelah pandemi ini selesai Kasi Binadik mengimbau kepada narapidana untuk datang ke lapas mengambil SK PB, CB dan surat bebasnya", tutupnya. (Humas Lapasku/GSB/rilis)