KTP Anggota Dewan Dijaminkan untuk Bawa Pulang Pasien PDP Covid-19, Kesiapan Eks RSBCI Terima Pasien Dipertanyakan - Kuningan Religi

Breaking


Sabtu, 18 April 2020

KTP Anggota Dewan Dijaminkan untuk Bawa Pulang Pasien PDP Covid-19, Kesiapan Eks RSBCI Terima Pasien Dipertanyakan


KUNINGAN - Anggota DPRD Kuningan Fraksi PKS, Yaya,  menyayangkan tidak ada kejelasan terkait penanganan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk. 

Yaya menyoroti hal itu,  setelah Ia ikut membantu seorang pasien asal Kecamatan Ciawigebang yang baru dinyatakan negatif hasil rapid test untuk bisa pulang dari salah satu RS swasta di Kabupaten Kuningan.



"KTP Saya sampai dijaminkan,  untuk membantu pasien agar bisa pulang ke rumahnya. Padahal kata Kadinkes,  setelah Saya hubungi,  pihak RS bisa mengklaim pembiayaan perawatan pasien covid, karena semua biaya akan ditanggung oleh pemerintah, " papar Yaya. 

Awalnya,  cerita Yaya,  pasien tersebut dari hasil pemeriksaan Puskesmas diidentifikasi terpapar Covid-19. Kemudian, pihak Puskesmas menghubungi RSUD 45 agar pasien bisa dirawat di ruang isolasi.

"Namun RSUD 45 mengatakan ruang isolasi di sana penuh. Lantas,  pihak puskesmas juga menghubungi Instalasi Insfeksi Covid-19 RS Citra ibu sebagai RS Rujukan dan ternyata katanya belum siap, " jelas Yaya. 

Tak diterima di eks RSBCI, kata Yaya,  akhirnya pihak Puskermas kembali berkoordinasi dengan pihak RSUD 45. Akhirnya pasien dirujuk ke satu rumah sakit swasta di Kuningan.

"Setelah 2 hari perawatan di RS swasta tersebut, pasien ditanyakan terkait adminsitrasi untuk kepentingan pembiayaan, " tuturnya. 

Kemudian, ungkap Yaya,  dari pihak pemerintahan desa mencoba membantu meringankan pembiayaan untuk diajukan Jamkesda ke pihak Dinkes Kuningan,  tapi tidak bisa dilayani karena yang bersangkutan merupakan pasien PDP Covid-19.

Karena tak mampu membayar, pasien mau pulang paksa. Oleh pihak desa disampaikan ke pihak puskesmas tempat domisili si pasien, dan akan dirawat di sana kembali. 

"Tapi setelah sekarang dinyatakan negatif (setelah di test rapid) dan boleh pulang, pasien harus membayar biaya perawatan sebesar Rp 5.506.000, oleh pihak RS Swasta tempat ia dirawat, " imbuh Yaya. 

Mendengar adanya jumlah biaya sebesar itu,  Anggota DPRD dari Dapil 3 Kuningan ini menghubungi Kadinkes Kuningan untuk minta penjelasan terkait penanganan pasien corona.

"Beliau menerangkan bahwa sebenarnya betul kalau pasien Covid-19 semua biayanya ditanggung oleh pemerintah, pihak RS bisa mengklaimnya. Dan pihak Dinkes sebenarnya sudah memberikan surat edarannya ke setiap RS, " bebernya. 

Karena keluarga pasien merasa buntu, akhirnya meminta bantuan dirinya untuk advokasi ke RS dimana si pasien dirawat.

"Ujungnya, Saya bayarkan uang DP untuk biaya perawatan yang bersangkutan, malahan KTP Saya ditahan oleh RS untuk jaminan demi pasien PDP yang tidak mampu itu bisa pulang dari RS tersebut, " ucapnya. 



Kepada media,  dengan adanya kejadian yang langsung dialaminya ini,  Yaya mempertanyakan sejauhmana kesiapan eks RSBCI yang kini dijadikan instalasi Insfeksi RSUD 45 yang katanya telah disiapkan untuk menangani pasien Corona di Kuningan.

"Terus sejauhmana sosialisasi Dinas Kesehatan pada rumah sakit lain yang ada terkait penanganan pasien PDP Covid-19 ini.  Katanya biaya ditanggung pemerintah dan surat edaran sudah diberikan ke RS-RS tersebut. Kenyataannya,  pasien yang saya bantu tetap harus bayar dengan harga yang fantastis. Ini harus ada kejelasan,  " ketus Yaya.  (Nars)