KUNINGAN – Setelah beberapa pekan memberlakukan Karantina Wilayah Parsial yang diperluas, Pemkab Kuningan akhirnya akan menempuh penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini direncanakan akan diberlakukan di beberapa kecamatan yang padat penduduk agar upaya memberantas penyebaran virus corona bisa berhasil.
Rencana upaya pemberlakuan PSBB ini, diungkapkan Bupati Kuningan, H Acep Purnama, sesaat setelah mengikuti konferensi video (Vicon) dengan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil di Ruang Pertemuan Linggajati, Gedung Purbawisesa Setda Kuningan, Rabu (29/04/2020).
"Terpaksa dilakukan untuk lebih memaksimalkan upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19 di daerah. Rencananya akan diterapkan di 10 kecamatan yang dianggap padat penduduk,” kata Bupati Acep kepada media.
Pemilihan kecamatan yang akan diberlakukan PSBB, ungkap Bupati, tentu akan dilihat kriteria tertentu sebagai alasan kenapa diberlakukan di wilayah tersebut.
“Salah satu kriterianya adalah di kecamatan tersebut memiliki pasar tradisional,” jelasnya.
Adapun mengenai waktu penerapan PSBB ini, Acep mengaku masih sedang merancang strategi dan tentu harus melalui sosialisasi dulu kepada warga. Penerapannya, kata Bupati lagi, akan dilakukan dengan bertahap.
“Insya Allah PSBB di beberapa wilayah dan kecamatan ini akan diberlakukan mulai hari Rabu pekan depan,” imbuhnya.
Sebagai konsekuensi diterapkannya PSBB ini, Pemkab Kuningan, tandas Bupati tentu harus bisa menjamin ketersedian dan pendistribusian pasokan berbagai kebutuhan masyarakat.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak TNI Polri agar pendistribusian kebutuhan pokok warga harus tersebar merata ke tiap grosir atau keagenan.
Pemberlakuan PSBB ini, jelas Bupati, melihat bahwa di beberapa daerah tetangga seperti Cirebon dan Majalengka pun akan melakukan PSBB.
Bupati juga terus menghimbau agar warga perantau yang berada di kota-kota besar untuk tidak dulu pulang ke kampung halaman. Hal ini menurutnya memang sebuah dilema, namun perlu dipertegas agar upaya pencegahan penularan Covid-19 bisa segera berhasil.
Bagi warga yang memaksa pulang kampung, petugas akan memaksanya pula untuk kembali ke tempat asal mereka mudik atau pulang kampung, sebagaimana diterapkan di lokasi PSBB di derah lain.
Terkait rentang waktu pemberlakuan PSBB ini, Bupati mengatakan ada kemungkinan untuk diperpanjang lagi. Hal ini melihat masih banyaknya warga yang nekad melakukan kegiatan ramai-ramai di sore hari dengan tidak mengindahkan protokol jaga jarak dan menggunakan masker.
"Kemungkinan besar dimajukan, namun hingga saat ini kami sedang melakukan pembahasanya. Mungkin waktunya di majukan dari jam dua siang hingga jam enam pagi,” terangnya (Nars)
Kok sedikit aneh yah pemerintah engga harus pusing distribusi ke agen dan distributor sih, yg harus di pikirkan itu rakyat nya yg terkena dampak bukan dari segi penyedia kebutuhan pokok nya
BalasHapusMun ek di ayakn PSBB... Sadiakn Jang sapopena..bantuan" ge sampe ayena EWEH..rek nambah dei PSBB.. rek nyangsarakn rakyat sugan bupati teh!!
BalasHapusMANA BANTUAN SEMBAKO JNG SAJABANA??
RAYAT MAH TEU BUTUH BAU SUNGUT.RAKYAT MAH BUTUH BUKTI ANU NYATA, BUKTIKN YEN ANJEUN TEH PADULI KA RAKYAT LAIN REK NYANGSARA RAKYAT.
Bere jang resiko dapur mayar cicilan jeung saja bana.. Bisa nte
BalasHapusPa bupati kalo PSBB pemda bukan menjamin KETERSEDIAAN bahan pokok TAPI MENJAMIN KEBUTUHAN DASAR POKOK MASYARAKAT. melalui bantuan
BalasHapusAi kana aturan gancang
Ai kana bantuan lelet
Cing pikirkeun heula ..
Efek atau imbas kebijakan psbb
Setelah program A,B,C....dst,lalau....adakah jawaban pasti Kapan Akan terputus,semoga usaha dan upaya Pemerintah berjalan baik tanpa harus mengorbankan seluruh warganya.
BalasHapusSakudu na bansos teh ti awal ge rakyat butuh, ie mah loba teing semboyan jeng poto ngepel ken peureup baeee rakyat butuh madang
BalasHapusSok wae lamun psbb, asal sapopoe jeung hutang abdi ditanggung pemkab. Kuningan
BalasHapus