KUNINGAN - Hingga akhir April 2020, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan mencatat sebanyak 459 tenaga kerja di Kabupaten Kuningan terdampak kondisi pandemi Covid-19. Beberapa perusahaan terpaksa mengurangi shit kerja, merumahkan, bahkan hingga memutus hubungan kerja (PHK) pegawainya untuk bertahan di masa pandemi ini.
Kabid Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi menerangkan, dari 459 tenaga kerja tersebut, 7 di antaranya mendapat pengurangan shift kerja, 423 orang dirumahkan dan 15 orang mendapat PHK.
"Kami terus melakukan pendataan terhadap tenaga kerja yang terdampak Covid-19. Angka 459 naker yang terdampak Covid-19 itu terdata sejak 1 April hingga hari ini, " kata Deden.
Meski di tengah pandemi yang memberlakukan kebijakan Work From Home, tapi Bidang Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Kuningan tetap responsif untuk memantau dampak pandemi terhadap sektor ketenagakerjaan di Kuningan.
Pendataan yang dilakukan pihaknya, dijelaskan Deden, melalui pengisian formulir online dan komunikasi jarak jauh dengan perusahaan-perusahaan yang terdampak corona.
"Link untuk melihat jumah naker yang melapor adalah melalui http://bit.ly/furlough-covid-disnaker dan email: disnakerkng@gmail.com atau email: bidangperlindungan1@gmail.com, " paparnya.
Deden mengakui akibat pandemi covid-19 ini sangat berdampak kepada perusahaan-perusahaan dan karyawan baik sektor formal maupun informal.
Untuk mengatasi dampak bagi para tenaga kerja tersebut, Disnakertrans Kuningan terus menyosialisasikan informasi terkait pendaftaran kartu pra kerja, mendata dan mengklasifikasikan keahlian pekerja yang terdampak. (Nars)