Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama PSBB di Kabupaten Kuningan? Ini Aturan Lengkapnya - Kuningan Religi

Breaking


Jumat, 01 Mei 2020

Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama PSBB di Kabupaten Kuningan? Ini Aturan Lengkapnya


KUNINGAN - Selebaran terkait ketentuan dan aturan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang rencananya akan dilsosialisasikan mulai hari ini, Jum'at (01/05), telah dibuat oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Kuningan.

Ketika dikonfirmasi kuninganreligi.com, Kabag Prokompim Pemkab Kuningan, Wahyu Hidayah, membenarkan bahwa selebaran sosialisasi tersebut dibuat pihaknya untuk keperluan sosialisasi PSBB yang akan digelar mulai hari ini.

"Ya benar, Pak Bupati yang menugaskan, itu untuk sosialisasi hari ini, " ujarnya, Jum'at (01/05) pagi.



Dalam selebaran sosialisasi itu disebutkan, PSBB merupakan pembatasan tertentu kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona, untuk mencegah kemungkinan penyebaran yang semakin meluas.

"PSBB di Kabupaten Kuningan akan efektif dilaksanakan mulai tanggal 06 Mei 2020. Berlaku selama masa inkubasi terpanjang (14 hari), dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran, " terang Wahyu menjelaskan isi sosialisasi itu.

Lalu, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa PSBB diterapkan? Wahyu melanjutkan, bahwa untuk hal pendidikan, bagi sekolah diliburkan dan diganti dengan sistem belajar di rumah. Sementara untuk lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian kesehatan masih diperbolehkan.

Lingkungan kerja perkantoran, imbuhnya, diganti dengan bekerja di rumah. Kecuali untuk kantor pertahanan, keamanan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor-impor dan distribusi logistik, masih bisa bekerja di kantor masing-masing.



"Hal keagamaan, semua tempat ibadah ditutup sementara untuk umum. Untuk pemakaman warga yang meninggal bukan karena Covid-19, masih boleh dihadiri warga tak lebih dari 20 orang, " terangnya.

Selanjutnya, untuk restoran, cafe dan rumah makan, menurut aturan tersebut, hanya bisa melayani pemesanan secara daring (jarak jauh), take away (dibawa pulang) dengan menerapkan physical distancing, menjaga kebersihan sanitasi dan pangan.

"Untuk fasilitas umum dan tempat hiburan semua ditutup. Lalu Supermarket/minimarket, dan toko penjualan obat-obatan, peraatan medis, bahan pokok, minyak, gas dan energi/listrik beroperasi dari jam 08:00 WIB hingga 16:00 WIB, " jelas Wahyu membacakan aturan dalam lembaran sosialisasi itu.

Kemudian, katanya lagi, untuk kegiatan sosial/budaya, perkumpulan, pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya, semuanya ditiadakan. Sementara, untuk yang melaksanakan pernikahan diwjibkan digelar di KUA dengan tanpa resepsi dan khitanan juga diperolehkan dengan tanpa perayaan.

"Aturan bagi moda transportasi pun diatur, semua armada transportasi hanya diperbolehkan memuat maksimal jumlah penumpang hanya 50% dan jam operasionalnya pun hanya boleh dari 06:00 WIB sampai 16:00 WIB, " paparnya.

Kecuali untuk pengangkut kebutuhan pokok seperti bahan pangan, energi, logistik dan keuangan/perbankan, transportasi pertahanan keamanan, ambulance, dan operasional medis, masih diperbolehkan beroperasi normal.

Penerapan PSBB di Kabupaten Kuningan ini ternyata akan diberlakukan di 11 kecamatan, di antaranya Kecamatan Cilimus, Kramatmulya, Kuningan, Kadugede, Darma, Subang, Garawangi, Ciawigebang, Luragung, Cibingbin, dan Maleber.

Sedangkan untuk pasar tradisional yang akan terkena penerapan PSBB di Kabupaten Kuningan ini meliputi Pasar Ciputat Ciawigebang, Pasar Baru, Pasar Kepuh, Pasar Ancaran (Kecamatan Kuningan), Pasar Kadugede, Pasar Darma, Pasar Kramatmulya, Pasar Galuh Luragung, Pasar Cibingbin, Pasar Maleber, Pasar Cilimus, Pasar Subang dan Pasar Garawangi. Jam Operasional Pasar diperbolehkan mulai pukul 04:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB.



"Dalam pelaksanaan PSBB ini, setiap orang diwajibkan menjalankan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker, sering mencuci tangan dengan sabun, melakukan physical distancing dan social distancing, " jelas sosialisasi yang dibuat itu.

Pelanggaran terhadap diterapkannya PSBB ini,  secara hukum menurut UU Nomor 6 tahun 2018 Pasal 93, adalah Sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun,  denda paling banyak Rp 100 juta.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengusulkan penerapan PSBB untuk wilayah Provinsi Jabar diikuti pelaksanaan oleh tiap kabupaten/kota. Rencananya, pemberlakuan PSBB WIlayah Jawa Barat ini akan efektif dilaksanakan pada Rabu (06/05).

Meski telah melaksanakan Karantina Wilayah Parsial, Pemkab Kuningan akan mengikuti pelaksanaan PSBB ini dengan melakukan kajian dan sosialisasi dulu sebelum digelarnya nanti. (Nars)