KUNINGAN - Bupati Kuningan, Acep Purnama, menindaklanjuti penerapan lockdown di Desa Cikaso dengan beberapa aturan yang mengikat warga setempat agar dibatasi beraktivitas di luar rumah maupun mendapat kunjungan dari warga luar desa.
"Kita ambil kebijakan bahwa di Desa Cikaso semuanya diisolasi. Ada penerapan blokade agar tidak bisa dilintasi warga luar atau siapa pun yang ingin masuk ke wilayah Desa, " terang Bupati Acep kepada media, Jum'at (15/05/2020) pagi.
Semua batas wilayah dan akses masuk Desa Cikaso, imbuhnya, ditutup untuk umum, dan tak seorang pun bisa masuk, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kami juga meminta kepada petugas setempat agar memperketat pemantauan ODP dan semua orang dengan kasus Covid-19 Reaktif di daerah tersebut. Juga kepada warga yang masih menempuh karantina mandiri agar tetap mematuhi segala aturan yang dianjurkan oleh Desa maupun tim kesehatan, " pinta Bupati.
Terkait pemenuhan kebutuhan pangan dan pokok warga yang terdampak aturan penerapan lockdown ini, Bupati menyebutkan bahwa untuk perihal bantuan pangan, dari aparatur Desa Cikaso sudah siap menanganinya.
"Pemdes setempat sudah bisa menangani perihal bantuan makanan bagi mereka yang terdampak lockdown, juga dari adanya kesalehan sosial antara tetangga dan keluarga di wilayah tersebut, " ujar Bupati.
Sebelumnya diberitakan, karena dinilai ada penyebaran Covid-19 yang masif di Desa Cikaso, Kecamatan Karamatmulya, akhirnya pemerintah Kabupaten Kuningan menerapkan kebijakan lockdown untuk wilayah desa tersebut.
"Pelaksanaan lockdown total selama lima hari sejak tanggal 14, hingga 19 Mei. Jangan sampai ada penyebaran lagi, karena sudah ada 12 kasus Covid-19 Reaktif, " terang Kalak BPBD yang juga juru bicara Crisis Center Covid-19 Kabupaten Kuningan, kepada kuninganreligi.com. (Nars)