KUNINGAN - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuningan, KH Dodo Syarif Hidayatullah (Syahida), memastikan bahwa untuk wilayah Kabupaten Kuningan diperbolehkan melaksanakan Sholat Idul Fitri secara berjamaah di Masjid-Masjid Desa.
"Tadi kami (MUI) telah melaksanakan rapat dengan Forkopimda Kuningan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, juga hadir dari IDI dan Dinas Kesehatan, intinya diperbolehkan Sholat Idul Fitri di masjid, " terangnya saat ditemui di rumahnya, Rabu (20/05) sore.
Namun, Ia menggarisbawahi, untuk desa-desa yang termasuk zona merah penyebaran Covid-19, tetap dilarang menggelar Sholat Ied berjamaah baik di Masjid mauoun di lapangan.
"Untuk menentukan hal ini (boleh tidaknya Sholat Ied di Masjid-red) harus dilihat dari berbagai aspek, tidak hanya dilihat dari status zona kuning saja, " ungkap KH Dodo Syahida.
Pertama, yang harus dilihat adalah adanya Fatwa MUI, kemudian dilihat juga dari aspek sosialnya, apakah masyarakatnya bisa disiplin atau tidak dalam mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan.
Selanjutnya, imbuh Ketua MUI, dipertimbangkan juga dari aspek medis. Apakah masyarakat sudah menggunakan masker dan bagi pendatang apakah sudah menjalani karantina mandiri selama 14 hari?
"Lalu, dari aspek psikologis, apakah aturan yang akan dikeluarkan akan membuat masyarakat down, panik dan sebagainya, " kata Dia.
Diungkapkannya, saat ini masyarakat berharap ada kebijakan yang bisa menggembirakan mereka. Jika masyarakat tertekan terus dengan aturan, maka akan menurunkan imunitas mereka.
"Terakhir, adalah dari aspek spiritual, virus ini kan makhluk Allah juga, maka mari kita panggil Sang Maha Pemilik MakhlukNya agar virus corona ini bisa segera diambil kembali oleh pemiliknya., " ajak KH Dodo.
Setelah melihat berbagai aspek tersebut, maka dalam rapat tadi, ujarnya, diputuskan bahwa pelaksanaan Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di desa-desa selain desa yang dinyatakan sebagai zona merah.
"Yang kami tahu yaitu Desa Cikaso sebagai zona merah, sehingga di desa tersebut tidak boleh menyelenggarakan Sholat Ied baik di Masjid maupun di lapangan, semuanya harus di rumah masing-masing, " tandasnya.
Selain desa zona merah itu, diperbolehkan dengan syarat tidak boleh terpusat di satu titik, tetapi harus dipecah di musholla-musholla dusun.
"Jadi langgar-langgar di RT-RT juga bisa menggelar Sholat Ied ini. Lalu ada pengaturan jarak antar jamaah, sendal diharapkan dibawa ke dalam dengan dibungkus kantung plastik, agar tidak ada kerumunan saat bubar Sholat, " paparnya.
Selain itu, untuk anak-anak di bawah 5 tahun tidak diperbolehkan ikut Sholat Ied berjamaah di masjid. Dan, untuk kaum wanita, tidak ada larangan, tapi disarankan juga agar Sholat di rumah masing-masing.
"Setetusnya, ada larangan untuk bersalam-salaman dan saling berkunjung antar rumah setelah pelaksanaan Sholat Ied. Ini untuk menghindari adanya sentuhan antar warga untuk mencegah penyebaran virus, " jelasnya lagi.
Terkait pelaksanaan Sholat Jum'at, mulai lusa, Ketua MUI menuturkan bisa menjadi patokan gambaran pelaksanaan Sholat Ied yang akan dilaksanakan nanti.
"Silahkan jadikan pelaksanaan Sholat Jum'at besok sebagai itung-itung latihan pelaksanaan Sholat Ied dengan protokol yang telah ditetapkan tadi, " tukasnya (Nars)
Posting Komentar
0 Komentar