Langgar Ketentuan PSBB, Ria Busana Terpaksa Ditutup Petugas Gabungan - Kuningan Religi

Breaking


Jumat, 22 Mei 2020

Langgar Ketentuan PSBB, Ria Busana Terpaksa Ditutup Petugas Gabungan


KUNINGAN - Karena dinilai tak menaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebuah toko swalayan pakaian di jalur protokol Jalan Siliwangi Kuningan, harus ditutup paksa oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuningan, Jum'at (22/05).

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kuningan, Agus Mauludin, ketika dimintai keterangan seputar penutupan paksa toko bernama Ria Busana tersebut,  mengatajan tindakan penutupan terpaksa dilakukan karena pengelola toko dinilai telah melanggar aturan PSBB. 



"Ya mereka telah melanggar aturan PSBB seperti yang telah diatur dalam PERBUP No 26 thn 2020 tentang PSBB Kabupaten Kuningan dan SE bupati no. No 511/1387/KOPDAGPERIN tentang Penutupan Toko,  " tandas Agus. 

Pelanggaran yang dilakukan toko RB tersebut,  dijelaskan Agus,  seperti tidak diterapkannya protokol kesehatan terkait Covid-19, di antaranya tidak mampu menerapkan atau mengatur social dan physical distancing.



"Juga banyak yang tidak menggunakan masker, lalu tidak tersedianya tempat cuci tangan dan penyedian hand sanitizer, " imbuh Kalak. 

Sementara untuk toko swalayan lainnya yang masih ramai dikunjungi pembeli,  Agus menerangkan, akan diperlakukan tindakan yang sama jika kedapatan melanggar aturan PSBB. 

" Untuk yang lainnya juga sama, tapi setelah dilakukan himbauan ternyata mematuhi aturan PSBB. Seandainya terjadi seperti di Ria Busana hari ini, maka yang lainnya pun akan diperlakukan sama, " tegasnya.

Terpantau dalam penutupan tersebut berjalan aman dan tertib.  Para pengunjung yang sudah berada di sana dipulangkan satu per satu dengan tertib. Sebelumnya,  banyak pengunjung yang sudah diperingatkan untuk antri dengan tertib sesuai protokol Covid-19, tapi tidak diindahkan. (Nars)