Type Here to Get Search Results !

Bottom Ad

Pengelola Toko, Warung dan Pelayanan Lain Wajib Patuhi Ini Jika Tidak Ingin Ditutup Petugas Selama PSBB


KUNINGAN - Setelah menandatangani Surat Keputusan tentang Perpanjangan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  dan Surat Edaran terkait Pedoman Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19, Bupati Kuningan, Acep Purnama, juga mengeluarkan Surat Edaran tentang Penutupan Sementara Toko,  Warung, dan Layanan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan.



Surat Edaran tersebut ditandatangani Bupati pada Rabu (20/05) dengan mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan yang menilai bahwa tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan masih dalam level yang cukup mengkhawatirkan.

"Ya, Gubernur Jabar telah memutuskan memperpanjang PSBB hingga tanggal 29 Mei.  Kami pun akan menindaklanjutinya dengan penerapan yang sama secara proporsional, " kata Bupati Acep Purnama,  saat ditanya kuninganreligi.com, Rabu malam. 


Dalam masa PSBB jilid 2 tersebut,  Pemkab Kuningan mengutamakan pengendalian pada kawasan-kawasan tertentu yang berpotensi banyak pergerakan orang yang dapat menyebabkan terjadinya kerumunan dan tidak tercapainya syarat physical distancing.

"Namun dalam edaran tersebut Pemda Kuningan tidak melakukan penutupan fasilitas umum berupa toko,  warung dan layanan secara serentak. Tapi mewajibkan pengelolanya untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, " papar Acep. 

Dalam pelaksanaannya, imbuh Bupati, penerapan protokol kesehatan Covid-19 tersebut akan diawasi ketat oleh aparat dari kepolisian Resort Kuningan, Kodim 0615/Kuningan dan Satpol PP Kuningan yang tergabung dalam Kesatuan Tim Gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kuningan.

"Apabila ditemukan toko, warung,  dan layanan tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19, maka mereka akan ditutup hingga batas waktu perpanjangan PSBB berakhir,  " tandas Bupati seperti yang tercantum dalam SE yang dikeluarkan.

Adapun,  aturan protokol kesehatan Covid-19 dimaksud,  kata Bupati, diantaranya adalah adanya pembatasan jam operasional toko, warung dan layanan lainnya sebagaimana yang diatur dalam PSBB di awal. 

Kemudian,  kepada Pegawai dan Pelanggan/pembeli wajib dilakukan cek suhu tubuh dengan thermo gun atau alat lainnya untuk memastikan kesehatan mereka. Juga wajib menyediakan alat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

"Selama melayani pelanggan atau pembeli, pegawai wajib memakai masker. Dan tidak melayani pelanggan/pembeli yang tidak mengenakan masker,  " kata Bupati lagi. 

Lalu,  pengelola toko,  warung dan layanan wajib membatasi atau menjaga jumlah pelanggan di area pelayanan sehingga physical distancing atau jaga jarak antar orang dapat dijaga tidak kurang dari 1 meter.

"Serta mengatur calon pelanggan di luar area layanan untuk tetap menjaga jarak, " sebutnya. 



Selain itu,  pengelola warung, toko dan layanan wajib menjaga area pelayanan dan kelengkapannya untuk tetap bersih, higienis dan tertib. 

"Terakhir,  untuk fasum penyedia makanan dan minuman agar hanya melayani pembelian yang dikemas/dibungkus untuk dibawa dan pesan antar, " ucap Bupati. (Nars) 

Posting Komentar

0 Komentar

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Ad