KUNINGAN - Masa pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kuningan akan berakhir pada Jum'at (29/05). Namun, hingga Kamis (28/05), Pemerintah Kabupaten Kuningan belum menyatakan apakah kebijakan PSBB tersebut akan diperpanjang, dihentikan atau diganti dengan kebijakan lainnya seperti kebijakan new normal yang banyak diperbincangkan.
Dihubungi kuninganreligi.com pada Kamis sore, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuningan, Agus Mauludin, mengatakan jajaran Pemkab Kuningan masih menghimpun masukan-masukan dari semua sektor terkait kelanjutan kebijakan PSBB sebagai upaya menekan penyebaran virus corona di wilayahnya.
""Keputusan pastinya besok, kita masih menghimpun masukan-masukan dari semua sektor, " tandasnya melalui sambungan seluler.
Sementara, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdi, saat dimintai tanggapan terkait kesiapan Kabupaten Kuningan menghadapi wacana penerapan kebijakan new normal di Kabupaten Kuningan jika akan dilaksanakan, mengungkapkan bahwa semua pihak harus bersiap diri.
"Kita menyambut baik adanya kebijakan pemerintahan pusat dengan akan menerapkan konsep normalisasi baru itu. Dimana dalam konsep tatanan baru itu semua bisa beraktivitas kembali, termasuk para pelaku usaha, " kata Zul, sapaannya, saat ditemui di ruang kerjanya.
Namun, dalam tatanan baru tersebut, ujarnya, tidak berarti semuanya bebas kembali seperti biasa sebelum ada wabah Covid-19, tetap ada batasan-batasan yang diterapkan secara tegas seperti protokol kesehatan saat ini.
"Di satu sisi kita memberi kesempatan kepada masyarakat untuk beraktifitas, di sisi lain, tetap ada aturan untuk menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di dalamnya, " paparnya.
Di ujung waktu penerapan PSBB tahap II di Kabupaten Kuningan ini, banyak warga Kabupaten Kuningan mempertanyakan apakah akan ada penerapan PSBB lanjutan, ataukah ditiadakan, atau bahkan akan mengikuti kebijakan Provinsi Jawa Barat yang telah ditunjuk pemerintah pusat sebagai daerah yang akan melaksanakan penerapan tatanan normal baru. (Nars)
Posting Komentar
0 Komentar