Type Here to Get Search Results !

Bottom Ad

PSBB Lanjutan, Ada Penambahan Jam Operasional Toko Modern, Pasar Tradisional dan Angkutan Umum



KUNINGAN - Bupati Kuningan secara resmi keluarkan Surat Keputusan terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kuningan, pada Jum'at (29/05/2020). Surat Keputusan tersebut bernomor 443/KPTS.330-HUKUM/2020, tentang Perpanjangan Tahap II PSBB secara Proporsional di Kabupaten Kuningan untuk Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19.



Ditemui kuninganreligi.com usai memimpin rapat evaluasi dan persiapan pelaksanaan perpanjangan PSBB, di Pendopo Pemkab Kuningan, Bupati Acep Purnama,  menjelaskan beberapa aturan teknis yang akan diterapkan dalam perpanjangan PSBB yang akan berlaku mulai Sabtu (30/05) esok hari. 

"Untuk Kuningan, berdasarkan keterangan dari Tim Dinas Kesehatan, perwakilan RS pemerintah dan dari IDI Kuningan,  disepakati ke depan masih akan diterapkan pelaksanaan PSBB, " terang Bupati. 

Secara teknis,  Acep memberikan keterangan bahwa selama PSBB tahap selanjutnya nanti, pemerintah daerah akan sedikit membuka kelonggaran pada beberapa aktivitas warga. Di antaranya, untuk Sholat Jum'at di masjid,  operasional toko modern, swalayan, pasar tradisional, pedagang makanan dan PKL yang biasa berdagang sore hari. 
"Silakan beraktifitas, asal patuh pada aturan protokol kesehatan yang telah kami sosialisasikan, " tandas Acep. 

Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tersebut, imbuhnya,  seperti mewajibkan memakai masker pada pelayan dan pengunjung, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir serta menyediakan hand sanitizer di tempat yang mudah terlihat dan mudah dijangkau.

"Kami tekankan sekali lagi pada pengelola toko modern, swalayan, PKL, pedagang makanan agar patuhi protokol tersebut. Jika ada pelanggaran, kita akan tutup, " tegas Acep.


Penegasan tersebut,  imbuhnya, merupakan wujud komitmen pengelola usaha,  di tengah PSBB ini,  agar tidak memberikan beban berat pengawasan pada petugas dari TNI-Polri yang akan ditempatkan di beberapa toko modern dan swalayan,  juga di pasar tradisional.

Berdasarkan evaluasi dalam rapat tadi pagi,  Bupati juga mengatakan ada beberapa "kelonggaran" yang akan ditoleransi saat pelaksanaan PSBB, adalah dalam penambahan jam operasi para pedagang dan angkutan umum
"Untuk toko-toko modern, swalayan, silakan buka hingga pukul 18:00 WIB, pedagang makanan dan PKL maksimal hingga jam 21:00 WIB,  dan pasar tradisional dari pukul 00:00 sampai 16:00 WIB,  dan angkutan umum dari pukul 06:00 hingga 18:00 WIB,  asal patuh pada protokol tadi,  " kata Bupati. 
Ditanya terkait status Desa Cikaso, yang sebelumnya mendapat kebijakan penerapan karantina wilayah lokal,  pada saat perpanjangan PSBB besok,  Bupati menyebutkan bahwa hari ini masih terus akan dievaluasi.



"Karena (pasien) dari Desa Cikaso, masih dalam masa inkubasi, kita akan evaluasi, apakah Cikaso ikut aturan sama dengan wilayah lainnya atau tetap statusnya.  Ini juga perlu ada pernyataan kondisi keamanan kesehatan dari Tim Medis,  " paparnya. 

Pihaknya juga memberi intruksi pada seluruh Camat di Kabupaten Kuningan agar menetapkan Perpanjangan Tahap II Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayahnya masing-masing sesuai dengan situasi dan kondisi serta hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid 19) Kabupaten. (Nars) 

Posting Komentar

0 Komentar

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Ad