Ritual Aneh Dibubarkan Provost Kodim 0615/Kuningan - Kuningan Religi

Breaking


Rabu, 06 Mei 2020

Ritual Aneh Dibubarkan Provost Kodim 0615/Kuningan


KUNINGAN - Anggota Provost Kodim 0615/Kuningan bersama Babinsa dan Ketua Rt 07 Kelurahan Ciporang membubarkan satu kegiatan yang diduga ritual sesat di sebuah rumah, pada Selasa (05/05) siang.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan RT 07 Kelurahan Ciporang Kabupaten Kuningan terdapat sekelompok tamu dari luar Kuningan yang diperkirakan sudah 5 hari tinggal di rumah tersebut.



Menurut Ketua RT setempat, Anwar, rumah milik warga bernama Jojo itu akan dijual dan kedatangan tamu dari luar Kuningan itu tidak ada laporan kepada ketua RT setempat.

"Masyarakat sekitar mengetahui bahwa di rumah itu terdapat sesajen dan bakaran lilin serta dupa sejak kedatangan tamu itu, " kata Anwar.


Untuk menenangkan keresahan masyarakat, ungkapnya, pada Selasa (05/05) malam, anggota unit Intel melaksanakan pendalaman terhadap informasi tersebut dan menemukan fakta bahwa benar di rumah tersebut dihuni beberapa tamu. 

"Alasan kelompok tersebut bisa berada di sana karena akan membeli rumah tersebut, tetapi sudah janji beberapa kali kepada pemiliknya untuk melakukan pembayaran dan selalu diundur, " paparnya.

Pak RT menjelaskan, masyarakat mencurigai adanya kegiatan ritual yang tidak sehat serta khawatir adanya warga yang terpengaruh dengan kegiatan tersebut.

"Sebetulnya masyarakat mendapatkan informasi dari pelaku, bahwa kegiatan ritual yang mereka lakukan adalah untuk menarik uang dari alam gaib, " kata Anwar.

Akhirnya masyarakat berkoordinasi dengan piket Provost Kodim 0615 /Kuningan, Babinsa dan ketua RT. 07/01 serta tokoh pemuda untuk mendatangi rumah yang dijadikan tempat ritual. Rombongan melaksanakan penggeledahan dan pembubaran kegiatan tersebut.

Dari penggeledahan didapatkan fakta bahwa terdapat 4 orang asal luar Kuningan (Kabupaten Ciamis) dan  2 orang dari Kuningan, mereka adalah YP (23), IS (30) warga Kuningan, dan S (51), YIM (46), AT (48) dan NF (20) warga Kabupaten Ciamis.

"Terlihat ada ritual dengan menggunakan sesaji dengan alasan untuk mengusir mahluk halus di rumah tersebut karena akan dibeli oleh IS Warga Kuningan tetapi tidak kunjung dibayar, " ujar RT Anwar.


Kegiatan mereka, katanya, dibubarkan karena protokol tidak boleh ada kerumunan massa di saat Pandemi Covid-19. Selain itu dikhawatirkan, kegiatan tersebut sebagai ritual aliran sesat.

"Para pelaku telah diperintahkan untuk kembali ke alamatnya masing-masing. Kami khawatir keresahan masyarakat dengan kegiatan ritual mereka yang diduga menyimpang dari agama Islam atau aliran sesat. Warga pun mengucapkan terimakasih  atas peran Kodim 0615/Kuningan terkait pembubaran kegiatan ini, " tukas Anwar. (Nars)