KUNINGAN - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Susi Lusiyanti, akhirnya buka suara terkait adanya pemberitaan pembuangan limbah medis yang berupa APD di sebuah tempat sampah di wilayah Kecamatan Karamatmulya.
Menurutnya, tempat sampah yang jadi lokasi pembuangan sampah APD itu berada di dalam lingkungan Puskesmas Karamatmulya. Ia membenarkan bahwa limbah atau sampah yang dibuang di sana adalah Alat Pelindung Diri (APD) berbentuk Hazmat (baju pelindung).
"Iya itu hazmat, tapi bukan hazmat bekas pakai. Saat itu, petugas Puskesmas akan mengadakan rapid test, karena terburu-buru hazmat yang robek itu disimpan begitu saja, " kata Susi.
Akhirnya, imbuh Susi, petugas Office Boy yang mendapati hazmat tersebut, membuangnya di tempat sampah yang ada di luar gedung Puskesmas.
"Biasanya cepat dibakar, namun mungkin belum sempat, dan terlihat oleh petugas pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup yang biasa mengambil sampah di sana, " ujarnya.
Pihaknya juga memastikan bahwa sampah hazmat tersebut telah dimusnahkan oleh petugas Puskesmas dengan cara dibakar, sehari setelah berita pembuangan limbah medis itu di angkat media massa.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan, Wawan Setiawan, memberikan keterangan saat dikonfirmasi kuninganreligi.com, bahwa petugasnya saat melihat limbah hazmat itu, tidak mengangkutnya.
"Karena kami telah memberikan arahan sebelumnya agar jika menemukan limbah yang termasuk kategori B3 dan limbah medis untuk tidak membawanya agar tidak bercampur dengan sampah umum yang akan membahayakan, " papar Wawan.
Pihaknya juga meyakinkan kembali bahwa tempat sampah yang menjadi lokasi pembuangan limbah APD itu ada berada di dalam Puskesmas Karamatmulya.
"Tidak mungkin mereka (para petugas Dinas LH-red) mengambilnya, karena sudah ada aturannya. Untuk keamanan para petugas, kami juga melengkapi mereka dengan pakaian pelindung saat bekerja mengangkut sampah, " tandasnya.
Untuk pembuangan limbah medis seperti itu, Wawan mengklaim itu bukan ranah kedinasannya, karena memang sudah ada regulasi yang mengatur terkait penanganan limbah B3, apalagi di masa Pandemi Covid-19 ini.
Sementara, Bupati Kuningan, dalam Surat Edaran yang diterbitkannya di masa pandemi Covid-19, juga mengatur pengelolaan limbah hasil penanganan Covid-19, yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, penanganan ODP dari rumah tangga di tiap desa/kelurahan, hingga sampah umum yang dihasilkan rumah tangga.
Kepada para Camat pun, Bupati menghimbau agar menyosialisasikan isi surat edaran tersebut di daerahnya masing-masing.
Bupati juga menekankan, penanganan limbah ifeksius (B3) ini menjadi fokus perhatian Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas. (Nars)