Type Here to Get Search Results !

Bottom Ad

Tuntutan Diizinkannya Kembali Acara Hajatan Muncul dari Pekerja Seni di Kuningan


KUNINGAN - Ungkapan kegelisahan terkait lamanya masa pandemi Covid-19, terus bermunculan. Selain dari para pelaku usaha sektor perdagangan, pengelola wisata,  dan hunian,  keluhan kegelisahan muncul dari kalangan pelaku seni dan hiburan di Kabupaten Kuningan.

Salah seorang penggiat seni,  Deri Akbar, Kamis (04/06), menyampaikan suara dari komunitas pekerja seni pada media ini.



"Intinya, Kami para pekerja seni sudah gerah karena beberapa bulan ini, tidak ada kegiatan manggung dengan adanya pembatasan acara hajatan dan kegiatan keramaian lainnya akibat pandemi Covid-19 ini,  " ujar Deri. 

Klimaksnya,  imbuh Deri,  saat mengetahui adanya kegiatan para ASN di salah satu tempat di Kecamatan Cilimus yang berlangsung seperti keramaian hajatan biasanya. 

"Kami lihat dalam video yang beredar dan pemberitaan media massa kemarin, katanya acara perpisahan Camat. Di situ sangat jelas banyak aturan PSBB yang dilanggar, " tandasnya.

Berangkat dari sana,  dirinya yang dikatakannya bisa disebut mewakili suara para pekerja seni di Kuningan, menuntut agar izin hajatan kembali diberlakukan. 

"Itu kan sudah ada contoh dari para pejabatnya sendiri.  Kami menuntut keadilan lah,  masa mereka boleh,  yang lainnya enggak, " ketusnya. 



Ia menuntaskan pembicaraannya,  bahwa ada kemungkinan, kalau terus seperti ini (tidak adanya keadilan-red),  dari para pekerja seni bisa saja melakukan aksi menuntut dibukanya kembali izin hajatan atau keramaian.  (Nars) 

Posting Komentar

2 Komentar
  1. Setuju kang,pak gubernur sudah memperbolehkan 50persen acara respsi pernikahan hiburan dan gelar budaya khusus di zona biru, mall di buka kantor di buka,pekerja seni hanya musim musiman tidak di perbolehkan,tolong adakan ada nya keadilan,seniman kuningan timur

    BalasHapus
  2. Belum ada jawaban pasti darifihak terkait. Mohon jawaban secepatnya, jangan pura pura ngga tahu

    BalasHapus
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Ad