Bagaimana Kegiatan Pendidikan di Masa AKB Menurut Perbup Kuningan? - Kuningan Religi

Breaking


Selasa, 14 Juli 2020

Bagaimana Kegiatan Pendidikan di Masa AKB Menurut Perbup Kuningan?


KUNINGAN - Bupati Kuningan, Acep Purnama, hari ini, Selasa (14/07/2020), mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Dalam Perbup tersebut, Bupati menyatakan bahwa bagi aktivitas sosial masyarakat Kuningan akan ada kelonggaran-kelonggaran yang tentunya dengan pengawasan ketat dari petugas penegakan disiplin protokol kesehatan mulai dari tingkat Desa hingga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kuningan.



Untuk pelaksanaan kegiatan pendidikan, dalam Perbup tersebut diatur pada Bagian Kedua Pasal 5 tentang pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan.

Ada tiga point penting yang terdapat dalam Pasal 5 itu,  di antaranya kewajiban penanggungjawab sekolah dan institusi pendidikan,  upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya serta sanksi bilamana tidak dilakukan seperti point pertama dan kedua. 

"Dalam rangka pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru, penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan dengan memperhatikan protokol kesehatan, " tulis Perbup tersebut. 

Kemudian,  penanggungjawab sekolah wajib juga melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.

"Melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh setiap orang; dan menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya, " demikian Perbup tersebut mengatur. 

Adapun secara teknis, pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan sekolah dan institusi pendidikan, menurut Perbup itu dilakukan dengan cara membersihkan dan melakukan disinieksi sarana dan prasarana sekolah secara berkala terutama handle pintu dan tangga, tombol lift, peralatan yang digunakan bersama, area dan tasilitas umum lainnya. 

Kemudian, menjaga kualitas udara di dalam ruangan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan dan pembersihan filter air conditioner. 

Selanjutnya, melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap gerbang masuk, menerapkan physical distancing/jaga jarak, membatasi jumlah orang yang masuk dalam ift, mengatur penggunaan tangga untuk naik dan turun, mengatur tempat duduk agar berjarak 1 (satu) meter di ruang kelas, kantin, dan saat istirahat; dan menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.

Dalam ayat 3 pada Pasal 5 Perbup nomor 47/2020 itu diatur tentang sanksi bagi pihak sekolah dan institusi pendidikan bilamana tidak melakukan kewajiban pencegahan penyebaran Covid-19.

" Penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya yang tidak melaksanalkan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa  teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan; dan/atau pencabutan izin, " sebut Perbup itu. 



Sementara, saat dikonfirmasi awak media,  Bupati Kuningan, menjelaskan terkait KBM di lembaga pendidikan selama masa AKB ini masih dilaksanakan secara Daring. 

"Masih dilakukan secara daring,  namun bagi mereka yang belum bisa terkait adanya gangguan sinyal internet dan fasilitas lain,  bisa dengan cara guru mengunjungi murid di rumah yang belajar secara kelompok,  ini pun tetap harus memperhatikan protokol kesehatan, " papar Acep,  Selasa (14/07) sore.  (Nars)