KUNINGAN - Bupati Kuningan, H Acep Purnama, menyatakan bahwa status kewaspadaan terkait penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Kuningan masih termasuk zona biru. Hal itu menyusul dipulangkannya seluruh pasien yang sebelumnya dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 hasil test swab pertama, namun hasil swab keduanya negatif, pada Selasa (07/07/2020).
Sementara ditanya terkait protap WHO yang membolehkan adanya karantina mandiri bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, Acep mengatakan itu bisa saja dilakukan. Namun pihaknya melihat dalam pelaksanaan karantina mandiri tersebut bisa saja ada kekhawatiran warga di sekelilingnya.
"Namun zona biru yang kini disandang Kuningan, menandakan kondisi penanganan Covid-19 di Kuningan saat ini sudah relatif bagus, " katanya.
Terkait persiapan menjelang jika dilaksanakannya Adaptasi Kebiasaan Baru, Acep menyebut bahwa pihaknya sedang mempersiapkan aturan teknis penerapannya.
Mengenai izin acara hajatan warga atau resepsi pernikahan dan sejenisnya, kata Acep, sedang menjadi pembahasan dan belum bisa ditentukan waktunya kapan.
"Nanti akan kami bahas bareng unsur forum komunikasi pimpinan daerah, mengenai aturannya bagaimana dan harus bagaimana," ujarnya.
Bahkan, untuk resepsi pernikahan, Rabu (08/07) ini, telah digelar simulasi pelaksanaan protokol kesehatan yang akan diterapkan dalam setiap acara hajatan warga nanti di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Bertempat di Rumah Makan Mayang Catering dengan Wedding Organizer (WO) dan Event Organizer (EO) di lokasi itu, Bupati meninjau bagaimana tata laksana resepsi pernikahan dengan penerapan disiplin protokol kesehatan.
"Kami mengapreasiasi terhadap pelaksanaan tadi. Ini memang dilakukan sesuai dengan standar pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Acep.
Pihaknya menyebut, jangan kaget jika dalam pelaksanaan resepsi pernikahan, seandainya nanti telah resmi diizinkan, akan ada petugas dari Bhabinkamtibmas kepolisian dan Babinsa Kodim 0615/Kuningan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
"Dalam pelaksanaan resepsi atau hajatan nanti, jumlah undangan pun sementara waktu akan dibatasi. Yakni sekira 50 persen dari kapasitas tempat, untuk hajatan di gedung ya 300 orang undangan, untuk di rumah warga disesuaikan, " ungkapnya.
Untuk kedatangan tamu undangan hajatan pun, Bupati menggambarkan, akan ada aturan penjadwalan.
"Misalnya dari jam sekian hingga jam sekian undangannya dari kalangan A, kemudian setelah itu ada lagi rentang waktu untuk kalangan lainnya, " tukas Acep (Nars)