KUNINGAN - Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuningan memfasilitasi musyawarah beberapa pihak, terkait adanya wacana penolakan pembangunan menara telekomunikasi yang berlokasi di Desa Tambakbaya, Kecamatan Garawangi, pada Rabu (15/07/2020) di aula kantor setempat.
Hadir dalam musyawarah tersebut pihak dari DPMPTSP Kuningan, DPUTR Kuningan, Satpol PP Kuningan, Vendor Telkomsel, Pemerintah Kecamatan Garawangi, Polsek Garawangi, Koramil Garawangi, perwakilan masyarakat Desa Tambakbaya, dan pengurus Ormas Gerakan Anti Maksiat (Gamas) Kabupaten Kuningan.
"Baru kali ini DPMPTSP memfasilitasi masukan dari komponen masyarakat yang mempermasalahkan perizinan satu pembangunan sebelum turunnya izin. Padahal biasanya, aduan dari masyarakat datang setelah satu pembangunan ada izin dan minta dievaluasi, " ungkap Sekdis DPMPTSP, Asep Budi saat memimpin musyawarah.
Dalam musyawarah itu, dari pembicaraan beberapa pihak terungkap bahwa di tingkat Desa, vendor menara telekomunikasi memang telah menempuh jalur permintaan izin warga yang berada di radius menara/tower.
Hal itu dikatakan Kepala Desa Tambakbaya, Antawan Sudira, saat berbicara di depan forum musyawarah. Bahkan Ia membawa serta salah seorang warga yang mengaku telah menyetujui pembangunan menara telekomunikasi tersebut.
Di lain pihak, Nana Junaedi, warga Tambakbaya, yang bersama 20 warga telah menandatangani penolakan berdirinya tower itu, mengklaim bahwa dari pihak Pemerintah Desa dari awal seolah enggan bermusyawarah dengan warga ketika ada rencana pembangunan tower.
Terpisah, Biro Advokasi Hukum Gamas, Abdul Latif, membeberkan dasar hukum terkait keterlibatan organisasinya dalam hal penolakan pembangunan menara. Menurutnya, dari sejumlah warga yang menandatangani penolakan tower, ada yang menguasakan perihal penolakan itu pada pihaknya agar difasilitasi aspirasi mereka dengan pemerintah dan pihak vendor.
"Bukan kami mau menghambat pembangunan, namun posisi kami adalah sebagai kontrol sosial dan mitra pemerintah. Kami hanya berusaha memfasilitasi keinginan warga yang juga memiliki hak untuk diperhatikan pemerintah, " tandas Abdul Latif.
Dalam kasus ini, ujarnya, tidak terbantahkan bahwa pihak vendor telah menyalahi aturan, karena izin pembangunan belum keluar, tapi kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan.
"Pemerintah yang hadir di sini sepakat bahwa pembangunan menara itu belum ada izin. Katanya negara ini berdasarkan hukum, kenapa ketika ada aturan yang dilanggar, semua diam? Semestinya, sebelum semua izin selesai, tidak boleh ada kegiatan pengerjaan yang dilakukan, " bebernya.
Pihaknya menilai vendor telah melecehkan aturan yang telah dibuat dan disepakati.
"Percuma dibangun kantor ini dari uang rakyat, jika aturannya bisa dilecehkan seenaknya, " ketusnya.
Atas nama organisasi dan masyarakat yang menguasakan penolakan pembangunan menara, Abdul Latif meminta ada ketegasan hukum bagi pihak yang melanggar aturan itu.
Di tempat sama, Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kuningan, Dudi Rudianto, mengatakan, bahwa pelanggaran aturan yang dilkukan vendor menara telekomunikasi seringkali terjadi.
"Biasanya tower itu seperti itu Pak, berdiri dulu baru diikuti izin. Mudah-mudahan vendornya bukan yang ini lagi ya, " ungkapnya.
Sementara, Camat Garawangi, Minthareja, mengaku kecolongan saat mengetahui pihak vendor telah melakukan pengerjaan tahap awal pembangunan menara. Padahal menurutnya, pihaknya belum memberikan rekomendasi apapun, sebelum melihat permasalahan di masyarakat dan izin lengkap disekesaikan.
"Memang di masyarakat sekitar radius menara kami lihat tidak ada penolakan. Namun ketika ada laporan yang ditembuskan ke beberapa instansi pemerintah tingkat kabupaten, kami minta pihak vendor bisa segera menyelesaikannya. Kami belum memberikan rekomendasi apapun, " ujarnya
Dari pertemuan tersebut, pihak DPMPTSP menyimpulkan bahwa pembangunan menara telekomunikasi yang sidah dilakukan vendor agar dihentikan.
"Kepada pihak vendor silakan menempuh dulu kelengkapan izin. Dan oermasalahan dengan warga agar diselesaikan, " kata Sekdis DPMPTSP.
Sebelumnya diberitakan, Puluhan warga Rt 02 Rw 01 Dusun 1 Desa Tambakbaya Kecamatan Garawangi, menandatangani penolakan berdirinya menara telekomunikasi yang akan dibangun di sekitar pemukiman mereka.
Penolakan warga tersebut bukan tanpa alasan. Mereka tidak mau berdirinya menara telekomunikasi (lebih dikenal tower) itu berdampak bagi kesehatan dab keselamtaan warga. (Nars)
Posting Komentar
0 Komentar