Type Here to Get Search Results !

Bottom Ad

Pelaku Tabrak Lari di Jalur Kuningan-Cirebon Berhasil Diamankan Polisi


KUNINGAN - Jajaran Satlantas Polres Kuningan, menggelar press release terkait pengungkapan peristiwa tabrak lari yang terjadi belum lama ini di jalur Kuningan-Cirebon. Press realease digelar di Aula Wira Satya Pradana Mapolres Kuningan, pada Sabtu (18/07/2020).

Kasatlantas Polres Kuningan, AKP Rizki Syawaludin Akbar,  menjelaskan, setelah melakukan olah TKP di sekitar Jalan Raya Sampora Kecamatan Cilimus pada Rabu (15/07) pagi,  pihaknya langsung bergerak mengejar pelaku yang melarikan diri setelah menabrak motor korban. 



" Kejadiannya Rabu pagi sekira pukul 05:30 WIB,  kendaraan yang terlibat adalah sepeda motor Yamaha Vixion milik korban Agus Purwanto dengan nopol AD 6562 EO. Kemudian kendaraan pelaku MM, jenis Mitsubishi Light Truck dengan nopol E 8593 ZX,  " papar Kasatlantas.

Adapun kronologi kecelakaan itu,  diterangkan,  Rabu pagi,  sepeda motor yang dikendarai korban melaju ke arah utara. Setelah tiba di TKP,  korban berusaha mendahului ke sebelah kanan kendaraan yang melaju searah di depannya. 

Namun,  nahas,  dari arah berlawanan (utara),  datang mobil Mitsubishi Light Truck yang dikemudikan pelaku,  dan tabrakan pun terjadi. Namun, mobil pelaku tidak berhenti dan meneruskan perjalanannya. 

Korban Agus,  diterangkan meninggal akibat laka lantas itu,  karena luka bakar akibat tank bensin motornya terbakar setelah tersenggol truk yang dipelaku. 

"Setelah kejadian tabrakan itu,  pelaku MM,  tidak berhenti dan berusaha menolong korban. Juga tidak melaporkan kecelakaan tersebut kepada aparat kepolisian terdekat, " ujar Kasatlantas Rizki. 

Kemudian aparat Satlantas Polres Kuningan melakukan olah TKP,  penyelidikan dan mendalami dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.

"Dari pendalaman di TKP,  didapat informasi terkait jenis kendaraan pelaku tabrak lari.  Dari beberapa fakta yakni ditemukannya kaca spion yang terlepas,  diduga dari mobil pelaku,  dan informasi Nopol serta jenis kendaraan truk hijau yang biasa mengangkut es balok,  " terangnya. 

Dari keterangan tersebut,  maka akhirnya polisi berhasil menelusuri mobil dan identitas pelaku yang mengeandarainya. 

"Pelaku MM diamankan di rumahnya,  di Dusun Manis Desa Kalapagunung, Kecamatan Karamatmulya. Semula pelaku mengaku tidak merasa bahwa dirinya telah menabrak motor korban,  " imbuh Rizki. 

Namun,  setelah ditunjukkan bukti dan fakta di lapangan,  akhirnya pelaku mengakui kelalaiannya. 

Dari pengungkapan kasus tabrak lari ini,  polisi mengamankan pula barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit Mobil Mitsubishi Light Truck, SIM pelaku dan korban,  STNK dua kendaraan yang terlibat, serta potongan kaca spion kendaraan pelaku, 



Kepada pelaku,  kata Kasatlantas, diancam pelanggaran Pasal 312 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah tiga tahun kurungan. (Nars) 

Posting Komentar

0 Komentar

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Ad