KUNINGAN - Pelaku usaha hiburan di Kabupaten Kuningan yang meminta kejelasan terkait izin dilaksanakannya hiburan di panggung hajatan pada masa menjelang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) saat pandemi Covid-19 ini, akhirnya terjawab.
Penantian mereka akhirnya terjawab sudah setelah dikeluarkannya Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Penanganan Covid-19 pada Selasa (14/07/2020).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kuningan, Agus Mauludin, saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut mengaku bahwa di Kabupaten Kuningan belum diperbolehkan dilaksanakannya hiburan dalam acara resepsi hajatan, sesuai Perbup yang ditandatangani hari ini.
"Perbup pelaksanaan AKB sudah diterbitkan, silakan ditaati, ada lampiran-lampirannya terkait pelaksanaan resepsi dan sebagainya, " ungkapnya singkat.
Sementara, Bupati Kuningan, Acep Purnama, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa Perbup yang dikeluarkan, bisa jadi pedoman pelaksanaan AKB dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kuningan.
" Dalam Perbup tersebut ada aturan yang memperlonggar batasan aktivitas yang dilakukan warga. Diatur juga soal kegiatan pendidikan, keagamaan dan aktivitas sosial lainnya, seperti resepsi hajatan, " papar Acep, Selasa sore di Kantor DPC PDIP Kuningan.
Namun, meski ada kelonggaran, warga ditekankan tetap perhatikan protokol kesehatan dan ada pengawasan yang ketat. Sebelum menggelar acara yang bersifat mengumpulkan warga, harus ada izin dari pemerintah di bawah mulai tingkat Desa dan Muspika setempat.
"Izin dari polsek juga wajib, acuannya ya dari Perbup tentang pelaksanaan AKB, " tukasnya. (Nars)
Polsek udah bisa keluarkan izin hiburan..!??
BalasHapus