KUNINGAN - Pelaksanaan Ibadah Qurban merupakan ibadah tahunan yang dilaksanaan setiap Bulan Dzulhijjah, mulai Hari Nahar (10 Dzulhijjah) dan tiga hari setelahnya (Hari Tasyrik) yakni tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah Tahun Hijriyah.
Waktu untuk menyembelih kurban bisa di 'awal waktu' yaitu setelah salat Id langsung dan tidak menunggu hingga selesai khutbah. Bila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan salat Id, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran salat Id. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya .
Waktu penyembelihan hewan qurban berakhir saat tenggelamnya matahari di hari keempat yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Ibadah kurban yang dijalankan umat Muslim adalah untuk memperingati kisah Nabi Ibrahim dalam kisahnya yang mengorbankan putranya untuk berserah diri pada Allah SWT.
"Ibadah ini hukumnya sunnah muakkadah, yang berarti ibadah yang dianjurkan dan amat ditekankan bagi ummat Islam yang berkecukupan harta. Bagi yang ingin berqurban secara kolektif juga bisa dilakukan dengan menaati hukum-hukum, rukun dan syaratnya," terang KH Ending, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Huda Desa Purwasari, Kecamatan Garawangi, pada KR, Rabu (29/07/2020).
Kiai yang juga merupakan pengurus Himpunan Alumni Miftahul Huda (Hamida) Tasikmalaya ini menambahkan bahwa dalam berqurban ada syarat dan ketentuan yang harus ditaati.
"Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban di antaranya adalah orang yang berqurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang, " ujarnya
Kemudian, Qurban harus berupa binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau domba. Sedangkan binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
"Hewan qurban juga harus yang telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun, dengan ciri gigi yang telah tanggal, " katanya.
Lalu, orang yang akan melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), telah baligh, dan berakal (bisa membedakan mana yang baik, benar dan buruk).
"Dalam pembagiannya, daging hewan qurban dibagi tiga, 1/3 bisa dimakan oleh yang berqurban dan keluarganya, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain, " tukasnya. (Nars)
Posting Komentar
0 Komentar