KUNINGAN - Sejak disegelnya proyek pembangunan Batu Satangtung yang berlokasi di Curug Goong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, pada Senin (20/07), oleh Pemkab Kuningan, berbagai pandangan dan tanggapan bermunculan dari masyarakat Kuningan. Ada yang berpendapat pro pada penyegelan tersebut, ada pula yang justru mencibir pemerintah pada kebijakan penyegelan proyek milik keluarga Paseban Tri Panca Tunggal Cigugur itu.
Bupati Kuningan, Acep Purnama, Rabu (22/07) akhirnya angkat bicara menanggapi simpang-siurnya pemberitaan tentang tudingan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pembangunan
Makam/Pusara Pangeran Djatikusumah yang di dalamnya terdapat bangunan Tugu/Batu Satangtung di Blok Curug Goong Desa Cisantana Kecamatan Cigugur itu.
"Saya Bupati Kuningan, Acep Purnama, akan menerangkan bahwa adanya rencana pembangunan makam Pangeran Djatikusumah, Pupuhu Komunitas Adat Sunda Wiwitan yang didalamnya terdapat pembangunan Tugu/Batu Satangtung di Blok Curug Goong, belum melalui prosedur
layaknya perijinan pada umumnya, " kata Bupati Acep dalam keterangan persnya.
Sejak awal, imbuhnya, rencana pembangunan makam/pusara tersebut mendapatkan reaksi dari masyarakat yang menyatakan keberatan dengan pembangunan kawasan pemakaman dan Tugu/Batu Satangtung.
Hal ini dibuktikan dengan munculnya keberatan/penolakan dari masyarakat setempat, institusi keagamaan seperti MUI dan ormas keagamaan lain.
Acep merinci adanya surat dari beberapa komponen masyarakat itu di antaranya, surat dari MUI Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Nomor 003/MUI-CST/VI/2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Permohonan Penolakan Pembangunan Situs Buatan yang dibangun oleh Pihak Paseban yang terletak di Blok Curug Goong agar segera dibongkar dan dihentikan.
" Kemudian, Surat dari Kepala Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Nomor 141/284/pemdes/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020 perihal Penghentian Kegiatan dan Penolakan Pembangunan Situs Buatan Curug Goong. Dalam surat tersebut dinyatakan pula bahwa Pemerintah Desa Cisantana belum pernah menerbitkan dan memberi ijin terkait pembangunan kawasan Curug Goong, " tambahnya.
Keberatan dan penolakan, dari hari ke hari semakin meningkat dan meminta penegasan dari Pemerintah Kabupaten Kuningan. Dengan situasi tersebut, Bupati Kuningan mengambil langkah antara lain memerintahkan Satpol PP melakukan peninjauan ke lokasi dan memperingatkan untuk menempuh semua prosedur/persyaratan perijinan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Satpol PP, sesuai tupoksi dan kewenangan yang dimiliki memberikan peringatan/teguran untuk menghentikan aktivitas pembangunan dan segera mengurus kelengkapan perijinan, " kata Acep lagi.
Adapun teguran yang telah dikeluarkan oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan, dirincinya lagi, pertama, teguran Nomor 300/774/GAKDA tanggal 29 Juni 2020, kedua teguran Nomor 300/807/GAKDA tanggal 6 Juli 2020, dan teguran ketiga Nomor 300/835/GAKDA tanggal 13 Juli 2020.
"Setelah mendapatkan teguran pertama, Pak Gumirat Barna Alam, Ketua Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Paseban Tri Panca Tunggal pada tanggal 1 Juli 2020 mengirimkan surat permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan, " ungkapnya.
Acep mengatakan, permohonan IMB yang dilayangkan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Kuningan itu belum dilengkapi dengan dokumen administrasi dan teknis, sebagaimana amanat Perda Nomor 3 Tahun 2013 Bab V Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan.
Pada bagian Kesatu Tata Cara Dan Persyaratan Pasal 13 tentang Persyaratan adminitrasi dalam pengajuan IMB diantaranya adalah tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah, data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topografi), data pemilik bangunan, surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berkenaan dan dilengkapi bukti pelunasan PBB.
"Sedangkan dokumen teknis antara lain gambar rencana arsitektur bangunan, gambar sistem struktur, " ucapnya.
Sehubungan dengan belum lengkapnya persyaratan itu, dijelaskannya, maka belum adanya aturan terkait pembangunan pemakaman khusus (keluarga) dan mempertimbangkan keberatan/penolakan dari masyarakat, sehingga DPMPTSP belum dapat mengabulkan permohonan IMB pembangunan pusara/makam tersebut.
Sebagaimana Surat Kepala DPMPTSP Kabupaten Kuningan Nomor:503/372/DPMPTSP Tanggal 14 Juli 2020 Tentang Permohonan IMB. Diterangkan setelah melalui tiga kali teguran/peringatan dari Satpol-PP Kabupaten Kuningan dan semakin meluasnya penolakan dari elemen masyarakat termasuk masyarakat setempat, maka dipandang perlu Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Satpol-PP mengambil langkah strategis dalam rangka menciptakan suasana kondusivitas daerah.
"Langkah penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan pada Senin 20 Juli 2020, berdasarkan Berita Acara Penghentian/Penyegelan Bangunan Bukan Gedung Milik Gumirat Barna Alam di Blok Curug Goong Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan dinilai sudah tepat dan strategis dalam rangka mengantisipasi persoalan yang lebih besar dan menjaga hal-hal yang tidak diharapkan demi terwujudnya kondusivitas di Kabupaten Kuningan, " paparnya. (Nars/Rilis)
0 komentar:
Posting Komentar