KUNINGAN - Puluhan warga Rt 02 Rw 01 Dusun 1 Desa Tambakbaya Kecamatan Garawangi, menandatangani penolakan berdirinya menara telekomunikasi yang akan dibangun di sekitar pemukiman mereka.
Penolakan warga tersebut bukan tanpa alasan. Mereka tidak mau berdirinya menara telekomunikasi (lebih dikenal tower) itu berdampak bagi kesehatan dan keselamatan keluarga.
"Ya saat ini, warga mewakilkan kepada kami untuk memfasilitasi penolakan tower tersebut agar tidak jadi dibangun. Selain dikhawatirkan berdampak pada keselamatan warga pembangunan menara telekomunikasi ini diduga kuat belum mengantongi izin, " papar Abdul Latif, Biro Hukum dan Advokasi Gerakan Anti Maksiat (Gamas) Kabupaten Kuningan, saat dimintai keterangan terkait penolakan itu.
Beberapa warga sekitar menolak pembangunan menara tersebut, ujarnya, juga karena kurangnya sosialisasi dan tidak adanya jaminan masa depan jika menara tersebut jadi didirikan.
"Hal-hal proyek seperti pembangunan menara harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang, jika tidak maka itu cacat hukum, dan itu ada sanksinya" ujarnya didampingi Ketua Gamas Kuningan, K Nana Nurudin, Sabtu (11/07).
Yang dimaksud dengan Izin Mendirikan Menara menurut Pasal 1 angka 10 Permenkominfo 02/2008, imbuhnya, adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menduga ada kemungkinan terdapatnya oknum yang bermain perihal pendirian menara ini, atau sistem perizinan kita yang masih carut marut. Semua bisa jadi penyebabnya, " sebut Latif.
Ia menambahkan, tidak adanya pihak terkait yang dapat memberikan penjelasan, membuat semakin kuat dugaan tidak jelasnya jalur yang ditempuh dalam usaha mendirikan menara tersebut.
Terpisah, menurut informasi, Kades Tambakbaya, Antawan Sudira membenarkan adanya penolakan warga desanya terhadap pembangunan menara telekomunikasi itu. Malah ia mengatakan saat ini proses pembangunannya dihentikan karena masalah belum berizin.
Disetopnya pekerjaan tower itu dibenarkan juga oleh Camat Garawangi, Minthareja. Namun menurutnya berkas perizinan tower sudah lengkap, tapi karena ada aduan dari masyarakat melalui ormas maka prosesnya dihentikan sementara. Menunggu hasil pertemuan antara pihak DPMPTSP Kuningan dengan pihak Telkomsel dan Ormas Gamas. (Nars)
Posting Komentar
0 Komentar