KUNINGAN - Peraturan Bupati Kuningan nomor 59 tahun 2020, telah membolehkan pihak penyelenggara pendidikan / sekolah untuk melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan sistem tatap muka di dalam kelas. Dengan terbitnya Perbup tersebut, para orangtua siswa banyak menyambut positif, karena dari pengalaman pembelajaran secara daring selama ini, banyak orangtua yang mengeluh.
Keluhan mereka di antaranya karena para orangtua harus mengeluarkan biaya ekstra untuk membeli kuota data internet, belum lagi sulitnya mendampingi anak saat belajar di rumah.
Kabar gembira tentang bisa dimulainya lagi KBM tatap muka ini pun disambut baik para guru dan pihak sekolah.
Meski banyak sekolah yang belum bisa memastikan akan memulai KBM tatap muka pada Senin (03/08/2020) besok, namun, ada juga pihak sekolah yang mengaku akan melaksanakannya dengan beberapa aturan AKB yang telah diterbitkan pemerintah.
"Ya, untuk kegiatan belajar di PAUD dan SDN Garawangi besok direncanakan akan memulai KBM dengan tatap muka di kelas tapi belum fix, " ujar Dadi Nawawi Rosyadi, Guru SDN Garawangi dan Pembina PAUD kepada KR, Ahad (02/08) siang.
Tak hanya itu, anaknya pun yang saat ini masuk Kelas VII di SMPN 1 Kuningan, katanya, juga mulai masuk sekolah pada Senin besok.
Untuk di SDN Garawangi, kata Mawi, sapaannya, besok hari, akan diadakan rapat dewan guru terlebih dahulu untuk kesiapan pelaksanaan KBM tatap muka.
Bilamana ada anak sekolah yang datang bersama para orangtua mereka. Pas masuk ke sekolah, para orangtua murid akan diberi surat persetujuan orangtua bahwa anaknya boleh mengikuti KBM secara tatap muka di masa AKB ini.
Bilamana ada anak sekolah yang datang bersama para orangtua mereka. Pas masuk ke sekolah, para orangtua murid akan diberi surat persetujuan orangtua bahwa anaknya boleh mengikuti KBM secara tatap muka di masa AKB ini.
"Kita akan laksanakan tatap muka, tentu dengan protokol kesehatan dan persetujuan orangtua siswa. Jika mereka setuju maka KBM tatap muka akan dilaksanakan, jika tidak, maka tidak ada paksaan, dan siswa tersebut tetap ikut KBM secara daring, " tuturnya.
Sementara, dari lampiran Perbup Kuningan nomor 59 Tahun 2020, para penyelenggara pendidikan diminta mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi aturan KBM tatap muka di masa AKB dengan SOP yang sudah dijelaskan dalam Perbup tersebut.
SOP protokol kesehatan dalam pembelajaran tatap muka itu di antaranya pihak penyelenggara pendidikan harus menyediakan alat cuci tangan atau hand sanitizer, membatasi jumlah siswa dalam satu kelompok belajar, menjaga jarak saat melakukan KBM, memakai masker atau pelindung diri, dan memastikan kondisi lingkungan sekolah bersih dan sehat.
"Bagi para penyelenggara KBM tatap muka yang tidak mematuhi SOP protokol kesehatan sebagaimana ada dalam Perbup, bisa dikenakan sanksi administrasi, " tulis Perbup tersebut. (Nars)