KUNINGAN - Dari hasil peggeledahan di sekira 70 kamar yang dihuni para warga binaan di Lapas Kelas II-A Kuningan, Selasa (11/08) tadi malam, Gabungan Satgas Kamtib dari 9 UPT Lapas se-Ciayumajakuning berhasil menemukan barang-barang terlarang untuk dimiliki atau dibawa oleh para narapidana ke dalam lingkungan Lapas.
Kepala Kanwil Kemenhukam Provinsi Jawa Barat, Imam Suyudi, merinci, barang-barang tersebut adalah Handphone (18 unit), Charger HP (18 unit), Korek Gas (15 buah), Senjata Tajam (7 bilah), Barang Elektronik (10 unit), Modem (3 unit) dan Baterei HP (8 unit).
Penemuan barang-barang terlarang dimiliki napi tersebut sontak membuat pihak Kemenhukam terkejut. Karena sejumlah barang tersebut ditemukan di sebgaian besar kamar napi yang digeledah pihaknya malam tadi.
"Kami temukan barang tersebut dari hampir seluruh kamar, karena ada 70 kamar, ini terlalu banyak barang-barang ini, " ujar Kakanwil Kemenhukam Jabar, Imam Suyudi, saat memberi keterangan pers, semalam.
Selama masa pandemi covid-19 ini, ditambahkannya, bisa dikatakna tidak ada kunjungan orang luar ke dalam Lapas. Sehingga, dengan ditemukannya barang terlarang itu, pihaknya akan lebih memperketat dan selektif terhadap kunjungan orang luar ke Lapas.
"Kenapa barang-barang itu bisa masuk ? ini masih kita gali, tentunya oleh Kalapas atau dari tim satgas nanti ditelusiri asal barang-barang tersebut dari mana, " ucap Imam Suyudi.
Ditandaskan, kalau terbukti asal barang terlarang itu dari kelalaian petugas, maka tentunya akan diadakan tindakan lebih lanjut.
"Memang idealnya setiap minggu harus diadakan penggeledahan rutin maupun periodik. Razia tidak harus gabungan, lapas sendiri bisa menggelarnya secara rutin, kalau gabungan ini sifatnya hanya membantu agar penggeledahan maksimal, " papar dia.
Sebelumnya, pihaknya juga mengaku telah mekukan penggeledahan di lapas Banceuy (Bandung Raya). Ke depan nanti tiap wilayah, seperti di Bogor Raya dan lainnya juga akan dilakukan hal serupa.
Diberitakan sebelumnya, sekira 100 personil gabungan Satgas Kamtib dari 9 UPT Lapas se-Ciayumajakuning, menggelar razia atau penggeledahan mendadak pada Selasa (11/08) malam di Lapas Kelas II-A Kuningan.
Penggeledaham itu diakui Kakanwil Kemenhukam Provinsi Jabar, Imam Suyudi merupakan tindak lanjut dari penangkapan 4 napi dari Lapas Kelas II-A Kuningan oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu akibat dugaan pidana penipuan dengan mencatut nama Kemenlu RI.
Barang terlarang yang didapatkannya, kata Imam, selanjutnya akan disita untuk nanti akan lakukan pendalaman, pada saatnya nanti juga akan dilakukan pemusnahan pada barang-barang itu.
Pihaknya berharap, agar Lapas Kuningan bisa meneruskan penggeledahan sejenis secara rutin, agar para penghuni Lapas tidak menyalahgunakan dan membawa barang terlarang ke dalam. (Nars)