KUNINGAN - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Susi Lusiyanti, menyebutkan, dua anggota Polri di Kuningan terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu diungkapkan secara singkat saat menjawab pertanyaan awak media, terkait informasi adanya anggota Polri yang terkonfirmasi positif Covid-19 dari hasil swab.
" 2 orang, " sebut Susi singkat melalui pesan percakapan Aplikasi Whatsapp, Rabu (16/09/2020).
Saat ditanya terkait lokasi anggota Polri tersebut bekerja, baik Kadinkes, maupun Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kuningan, belum bisa menjelaskam hal itu.
Juru Bicara GTPP Covid-19 Kuningan, Agus Mauludin mengatakan, untuk kasus terkonfirmasi itu belum diketahui klusternya dimana.
"Kita lagi konfirmasi idenitasnya siapa dan dimana?" ujarnya.
Keterangan Kadinkes tidak dibantah Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik. Saat dikonfirmasi media, Kapolres menyebutkan, untuk jumlah anggota Polri yang terkonfirmasi positif Covid-19 ada dua orang.
Namun pihaknya juga meminta awak media untuk menunggu keterangan resmi yang akan disampaikan nanti melalui Bagian Humas Polres Kuningan.
Pihaknya menandaskan, mulai Selasa (15/09/2020) kemarin, dalam rangka meningkatkan kesadaran warga untuk patuh pada protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, terus digencarkan Operasi Yustisi pendisiplinan warga memakai masker.
Operasi Yustisi tersebut, diterangkan, sebagai penegakkan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Selain itu, berdasarkan keterangan Kabag Ops Polres Kuningan, Kompol Tri Sumarsono, pihaknya menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polsek di lingkup Polres Kuningan untuk menggelar Kegiatan Operasi Justisi Gabungan Pendisiplinan Masyarakat PC - PEN 3M di Wilkum Polres Kuningan.
Polres Kuningan memerintahkan kepada para Kapolsek untuk melaksanakan Operasi Yustisi Gabungan secara serentak yang dimulai pada Selasa (15/09).
Operasi yustisi itu dibagi dalam dua jenis kegiatan, yakni Stasioner dan Mobiling.
Terpantau dalam giat operasi yustisi yang dilaksanakan, seperti terlihat di seputar Jalan Siliwangi Kuningan, nampak puluhan warga yang tidak bermasker, mulai pejalan kaki, penumpang angkutan umum dan pengendara roda dua dan empat, diberi sanksi berbeda dari sebelumnya.
Saat dijaring petugas mereka yang kedapatan tak bermasker mendapat hukuman seperti bersih-bersih, push up, melafalkan teks Pancasils hingga kartu identitasnya diamankan.
Untuk diketahui, hingga Rabu (16/09/2020) ini, dari rilis GTPP Covid-19 Kuningan, diterangkan terdapat total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 182 orang. Dengan rincian 130 kasus discarded, 8 kasus meninggal dunia dan 44 kasus masih dalam karantina. (Nars)