Jangan Sampai Terjaring Operasi Yustisi, Yuk ke Luar Rumah Pakai Masker - Kuningan Religi

Breaking


Selasa, 15 September 2020

Jangan Sampai Terjaring Operasi Yustisi, Yuk ke Luar Rumah Pakai Masker


KUNINGAN - Satgas Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kuningan mulai mempertegas sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan di luar rumah. Mulai Selasa (15/09/2020) ratusan anggota satgas dari unsur Pol PP, Dishub, TNI, dan Polri, diterjunkan dalam operasi yustisi penegakkan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.



Selain itu, berdasarkan informasi, Kabag Ops Polres Kuningan, Kompol Tri Sumarsono, menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polsek di lingkup Polres Kuningan untuk menggelar Kegiatan Operasi Justisi Gabungan Pendisiplinan Masyarakat PC - PEN 3M di Wilkum Polres Kuningan.

Pihaknya memerintahkan kepada para Kapolsek untuk melaksanakan Operasi Yustisi Gabungan secara serentak yang dimulai pada Selasa (15/09).

Operasi yustisi itu dibagi dalam dua jenis kegiatan, yakni Stasioner dan Mobiling. 

Dari pantauan media, saat operasi yustisi dilaksanakan, seperti terlihat di seputar Jalan Siliwangi Kuningan, nampak puluhan warga yang tidak bermasker, mulai pejalan kaki, penumpang angkutan umum dan pengendara roda dua dan empat, diberi sanksi berbeda dari sebelumnya.

Saat dijaring petugas mereka yang kedapatan tak bermasker mendapat hukuman seperti bersih-bersih, push up, melafalkan teks Pancasils hingga kartu identitasnya diamankan.

Saat dikonfirmasi, Kabag Ops Polres Kuningan, Kompol Tri Sumarsono, mengatakan operasi yustisi tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Iya, Kita mulai operasi yustisi pada hari ini dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker. Sanksi yang diberikan juga ada peningkatan dari sebelumnya, dengan harapan ada peningkatan kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan, " jelas Kompol Tri.

Setelah sebelumnya Satgas Gakplin Prokes ini melakukan sosialisasi hukuman teguran dan menyuruh pulang mereka yang tak bermasker. Namun hingga tujuh hari ke depan, sanksi yang diberikan mulai tegas dengan sanksi ringan dan sedang.

"Tidak ada lagi teguran bagi yang kedapatan tak bermasker, karena kita sudah sosialisasi sebelumnya. Ke depan, hukumannya dengan bersih-bersih menyapu jalan, menghafal pancasila hingga menyita KTP, " katanya.



Setelah operasi yustisi kali ini betlangsung sepekan, ke depan, Tri menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan diterapkan sanksi yang lebih berat, seperti sanksi denda bagi yang melanggar protokol kesehatan.

Operasi Yustisi ini juga berpedoman pada Peraturan Bupati Kuningan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. (Nars)