KUNINGAN - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan dinilai menutup-nutupi proses penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD yang dilakukan oleh Ketua DPRD, Nuzul Rachdy. Hal itu dikatakan pemerhati kebijakan daerah, Soedjarwo (Mang Ewo), saat menanggapi pertanyasn wartawan terksit perkembangan kasus "diksi limbah".
"Meski jauh-jauh hari jajaran BK DPRD Kuningan dengan lantang berteiak akan bersikap profesional dan bersikap terbuka dalam setiap proses pemanggilan terhadap para pihak yang dibutuhkan keterangannya, tapi kenyataannya Saya lihat jauh pabggang dari api, " ketus Mang Ewo pada wartawan, pada Jum'at (16/10/2020).
Ia menuding BK bersikap tertutup dalam proses "persidangan" yang sedang dijalankan. Maka Mang Ewo, menyebut jangan salahkan jika masyarakat menyangsikan sikap netral BK terhadap persoalan yang menyangkut Ketua DPRD tersebut.
Keraguan masyarakat ini juga, memunculkan dugaan bahwa indepedensi BK dalam menjalankan fungsi dan wewenanganya sebagai bagian Alat Kelengkapan Dewan tak terbebas dari "arahan" Pimpinan Dewan.
"Dikhawatirkan jika dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya BK "dikekang" oleh Pimpinan Dewan dan tidak sesuai dengan yang pernah dikemukakan pada saat audensi dengan beberapa elemen masyarakat, boleh dong jika kredibilitasnya dipertantakan, " ujarnya.
Untuk diketahui, sejak Senin (12/10), BK DPRD Kuningan telah memulai proses penanganan kasus "diksi limbah" yang melibatkan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy sebagai teradu. Kasus ini diadukan banyak komponen massa di Kuningan baik melalui surat pengaduan langsung, maupun melalui lisan dalam aksi unjuk rasa.
Sejumlah saksi telah dihadirkan BK, di antaranya, 16 komponen massa, 5 jurnalis dan saksi ahli. Hari ini, Jum'at (16/10), BK berencana menghadirkan saksi teradu, Nuzul Rachdy, melalui undangan kedua.
Setelah sebelumnya, pada undangan pertama, Zul tidak menghadiri permintaan BK dalam pengumpulan keterangan, dengan alasan sedang mengikuti Pendidikan Lemhanas. (Nars)