Kasus "Diksi Limbah" Masuki Babak Baru, Ini Agenda Persidangan BK Selanjutnya - Kuningan Religi

Breaking


Selasa, 20 Oktober 2020

Kasus "Diksi Limbah" Masuki Babak Baru, Ini Agenda Persidangan BK Selanjutnya

 

KUNINGAN - Sejumlah 39 anggota DPRD Kuningan menghadiri agenda Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Verifikasi, Klarifikasi dan Penyelidikan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan, terkait kasus "Diksi Limbah", pada Selasa (20/10/2020) malam. Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kuningan, Dede Ismail. 

Dalam penyampaian laporannya, Ketua BK DPRD Kuningan, Toto Taufikurohman Kosim menyampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi dan penyelidikan yang dilakukannya selama beberapa hari ini didapatkan pendapat hukum BK DPRD Kuningan.

"Berdasarkan rapat internal BK, dengan menimbang hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi, baik terhadap para saksi dan terduga. Dengan menimbang verifikasi alat bukti, kami menyimpulkan bahwa statement Ketua DPRD Kuningan tentang "Diksi Limbah" layak diperiksa dalam Persidangan Kode Etik BK DPRD Kabupaten Kuningan, "tandas Toto membacakan laporannya.

Selanjutnya, ditambahkannya, BK akan melanjutkan penanganan kasus ini dengan persidangan kode etik yang akan dilaksanakan pada beberapa hari.

"Pada Rabu (21/10) pukul 15:00 WIB, pemanggilan Ketua DPRD dalam pemeriksaan sebagai teradu, " sebutnya.



Kemudian pada Kamis (22/10) pukul 09:00 WIB, mendengarkan pokok permasalahan dari pengadu.

"Pada Jum'at (23/10) pukul 09:00 WIB, agenda, mendengarkan keteranfan teradu, " ujarnya.

Lalu, pada Senin (26/10) agendanya adalah memeriksa alat bukti. Pada Selasa (27/10) agendanya adalah mendengarkan pembelaan dari teradu.

"Senin (02/11) baru akan diambil putusan, " tandasnya.

Sebelum diketuk palu, Paripurna penyampaian laporan BK ini, mendapat interupsi dari salah seorang pimpinan fraksi, yakni Ketua Fraksi PDIP, Dede Sembada.

Dalam interupsinya, Dede, mengaku menghormati proses yang telah dilakukan BK DPRD Kuningan.


"Kami berharap BK bisa bertindak profesional sesuai peraturan DPRD tentang tata cara beracara BK dan putusan yang diambil seadil-adilnya sesuai fakta dan bukti yang ada, " sebutnya menyampaikan masukan dari Fraksi PDIP.

Interupsi tersebut disetujui oleh pimpinan paripurna. Bahwa BK diminta bekerja profesional dan menghasilkan keputusna yang seadil-adilnya.

Paripurna akhirnya ditutup dengan pengetukan palu oleh Pimpinan Sidang. (Nars)