KUNINGAN - Guna menghindari resiko penularan Covid-19 karena terjadinya kerumunan massa para pendaftar calon penerima bantuan UMKM (Bantuan Produktif Usaha Mikro/BPUM) sebesar Rp 2,4 juta, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan menyetop penerimaan berkas pendaftaran calon penerima bantuan BPUM di kantornya.
Selanjutnya, mulai Selasa (20/10) besok, warga yang akan menyerahkan berkas pendaftaran calon penerima BPUM, bisa melalui kantor desa/kelurahan atau kecamatan setempat.
Terkait perpanjangan waktu penerimaan usulan calon penerima BPUM dan proses penyerahan berkas pendaftarannya, Plt Kadiskopdagperin Kuningan, Bunbun Budhiyasa, mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatanganinya pada Senin (19/10).
Berikut isi surat dari Diskopdagperin Kuningan:
Berdasarkan Surat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 491/SM/X/2020 Perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), masih besar peluang pengiriman data para pelaku usaha mikro di wilayah Kabupaten Kuningan terkait perpanjangan pendaftaran bantuan tersebut.
Berkenaan hal tersebut diatas untuk menghindari kerumunan dan pencegahan penularan covid 19, sebagaimana surat Bupati Kuningan tanggal 31 Agustus 2020 Nomor 530/2290/DISKOPDAGPERIN perihal usulan calon penerima program BPUM maka pendaftaran dan penyampaian data pelaku usaha mikro mulai tanggal 20 oktober 2020 sebagai berikut :
1. Camat mendorong Lurah dan Kepala Desa untuk menerima pendaftaran BPUM dicatat dalam contoh blanko terlampir dengan format excel
2. Dinas Koperasi UKM. Perdagangan dan Perindustrian melakukan verifikanasi atas data yang diusulkan para camat/lurah dan kepala desa untuk selanjutnya disampikan kepada Kementrian Koperasi dan UKM RI, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat dan BPKP perwakilan Provinsi Jawa Barat
3. Camat, lurah dan kepala desa menyampaikan soft copy usulan kepada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian melalui email umkmpenisdustrian@gmail.com paling lambat tanggal 15 November 2020 pukul 15.00 WIB.
Seleksi dan pengambilan keputusan pelaku usaha mikro yang mendapat alokasi bantuan modal usaha merupakan kewenagan pemerintah pusat
(Nars/Sumber: Surat Diskopdagperin Kuningan)