Soal Pemanggilan Wartawan oleh BK, Iyan: Tidak Boleh, Ondin: Gak Masalah - Kuningan Religi

Breaking


Kamis, 15 Oktober 2020

Soal Pemanggilan Wartawan oleh BK, Iyan: Tidak Boleh, Ondin: Gak Masalah


KUNINGAN - Soal pemanggilan sejumlah wartawan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan, mengundang sorotan dua tokoh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuningan. Mereka adalah Ketua PWI Kuningan Iyan Irwandi, dan mantan Ketua PWI Kuningan, Ondin Sutarman.


Alih-alih berpendapat sama, ternyata, kedua tokoh PWI Kuningan itu malah bersilang pendapat soal pemanggilan awak media sebagai saksi di BK DPRD Kuningan, terkait kasus "diksi limbah" yang dilontarkan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy.

"Sangat prihatin sekaligus mempersoalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap lima wartawan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan, " ujar Iyan Irwandi pada KR, Rabu (14/10/2020). 

Tindakan BK tersebut, imbuhnya  dinilai kurang menghargai profesi wartawan karena merupakan sejarah yang baru pertama kali terjadi di Kabupaten Kuningan. BK DPRD semestinya tidak berperan sebagai aparat penyidik kepolisian karena penanganan peradilannya hanya untuk internal wakil rakyat saja.

"Seharusnya ketika ingin memperoleh informasi sebagai alat bukti, BK jangan manggil dan memeriksa wartawan tetapi dikemas melalui jajak pendapat atau hal lain yang lebih elegan. BK hanya pengadilan di internal dewan tetapi kalau berkaitan dengan hal umum, maka alangkah baiknya saling menghargai, " sindirnya.


Ia membeberkan, sepengetahuannya, berdasarkan Pasal 15 Ayat 6 Peraturan DPRD Kabupaten Kuningan No. 2 tahun 2018 tentang Tata Beracara BK DPRD, disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pengumpulan alat bukti, BK dapat meminta bantuan kepada ahli atau pakar yang memahami materi pelanggaran yang diadukan.

Dengan demikian sudah jelas, kalau berkaitan produk jurnalistik yang hasil wawancara dan sempat viral,  BK DPRD semestinya meminta bantuan ahli atau pakar terkait produk jurnalistiknya."Perlu dicatat, meminta bantuan, bukan memanggil dan memeriksa wartawannya," ketusnya.



Perlu diketahui, dalam menjalankan profesi jurnalistik, semua wartawan mengacu pada Undang-Undang Nomor : 40 tahun 1999 tentang Pers. Sehingga jika ada permasalahan yang berkaitan dengan hasil produk pers, maka harus diselesaikan sesuai aturan tersebut.

Terpisah, mantan Ketua PWI Kuningan tiga periode, Ondin Sutarman malah menanggapi santai soal pemanggilan wartawan oleh pihak BK DPRD Kuningan.  

Ia memandang bahwa sebuah lembaga mengundamg siapa pun, termasuk wartawan, untuk dimintai keterangan atau klarifikasi adalah satu hal yang wajar.


"Selain mengundang pelapor dan terlapor, biasanya BK butuh mengundang saksi untuk mengumpulkan keterangan dan ini untuk memenuhi syarat materil, memang bisa dilakukan, " ucap Ondin yang juga menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kuningan ini.

Terkait pemanggilan wartawan oleh BK, Ondin berpendpaat pemeriksaan itu tergantung tujuan BK atau lembaga itu sendiri. Apakah melanggar pasal 4 atau 7 dalam UU Pers?

“Saya melihat BK tidak melanggar pasal 4 , untuk menyensor pemberitaaan,” kata Ondin.


Sebagai warga negara yang baik, sebutnya, hadir memenuhi undangan klarifikasi tidak masalah. Tapi ketika klarifikasi bertentangan dengan pasal 7 yakni diminta mengungkap nara sumber yang tidak mau disebut namanya, wartawan mempunyai hak tolak.

“Hak tolak memberikan keterangan diatur dalam pasal 7. Jadi tergantung wartawannya,” tambah pria yang kini menjabat Ketua Bawaslu Kuningan.

Lebih lanjut dikatakan, hadir adalah sebuah kebaikan. Tapi dalam memberikan jawaban atau keterangan ada aturan, tergantung materi yang diklarifikasi.


Apalagi permintaan jadi saksi oleh BK tidak dibawah sumpah. Hal ini lanjutnya berdasarkan ilmu wartawan dan pengalaman sebagai Bawaslu ketika melakukan pemeriksaaan atau penanganan sebuah pelanggaran.

“Sekali lagi kata kuncinya BK tidak melanggar pasal 4 dan 7 BK tidak melakukan penyensoran pemberitaan. Dan tidak menanyakan soal nara sumber yang tidak mau disebut namanya,” pungkasnya. (Nars/Rilis)