KUNINGAN - Penantian masyarakat Kabupaten Kuningan yang tertuju pada proses persidangan kode etik Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan terkait perkara "Diksi Limbah" dengan teradu Ketua DPRD Kuningan, akhirnya terjawab sudah.
Meski tak dihadiri pihak teradu, persidangan kode etik Anggota DPRD oleh BK tetap dilaksanakan pada Senin (02/11/2020) siang sekira pukul 13:00 WIB.
Adapun putusan yang dihasilkan dalam persidangan tersebut, BK DPRD Kuningan akhirnya mengeluarkan surat keputusan dengan merekomendasikan Nuzul Rachdy untuk turun dari jabatannya.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua DPRD Kuningan, yang juga merupakan koordinator BK DPRD, Dede Ismail, menyebutkan bahwa BK melalui sidang putusannya telah menyatakan Nuzul Rachdy terbukti melanggar Pasal 14 Angka 2 Peraturan DPRD nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPRD.
"BK melaporkan kepada kami, pimpinan DPRD terkait hasil putusan sidang terakhir dengan teradu Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy. Hasil putusan BK saudara Nuzul Rachdy terbukti melanggar pasal 14 angka 2 peraturan DPRD nomor 2 tahun 2018 tentang kode etik DPRD (Putusan A Qua Terlampir)," tandas Deis, sapaannya, didampingi unsur pimpinan lain, Ujang Kosasih dan Kokom Komariah.
Kemudian, imbuhnya, BK menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan untuk menindaklanjuti putusan itu dengan mengajukan permohonan pemberhentian Nuzul Rachdy dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kuningan.
Berikutnya, masih Deis, pihaknya akan segera menggelar rapat pimpinan untuk menentukan jadwal Badan Musyawarah. Baru setelah itu, DPRD Kuningan akan menggelar Rapat Paripurna pembacaan putusan BK tersebut.
"Setelah Badan Musyawarah memutuskan jadwal pelaksanaan paripurna, nanti apakah rekomendasi BK ini akan diputuskan dengan pemberhentian Nuzul Rachdy dari Ketua DPRD, akan ditentukan dalam paripurna tersebut, " ungkapnya.
Keputusan BK yang merekomendasikan Nuzul Rachdy turun dari jabatan sebagai Ketua DPRd itu, kata Deis, adalah keputusan yang sudah final dan mengikat.
Sehingga saat ini tiga pimpinan DPRD Kuningan akan mengambil alih jalannya agenda dan kegiatan yang ada di DPRD Kuningan.
"Tiga pimpinan DPRD mengambil alih kendali jalannya persidangan sesuai keputusan BK maka kami bertiga sepakat menjadwal langkah selanjutnya," tegasnya.
Setelah ada keputusan BK tersebut, nampak terpantau di luar gedung DPRD, massa aksi mahasiswa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Di lain pihak, Nuzul Rachdy, selaku pihak teradu, hingga berita ini ditulis, belum memberikan keterangan resmi menjawab putusan BK itu. (Nars)