Ini Point-Point Surat Aduan Nuzul Rachdy kepada BK DPRD Kuningan - Kuningan Religi

Breaking


Jumat, 13 November 2020

Ini Point-Point Surat Aduan Nuzul Rachdy kepada BK DPRD Kuningan


KUNINGAN - Setelah melemparkan istilah "ruang gelap", bukannya mempermasalahkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan, ternyata Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy malah "menyerang" tiga pimpinan DPRD lainnya dengan mengadukan mereka ke BK untuk diproses dugaan pelanggaran kode etiknya. 

Zul, sapaannya, pada Jum'at (13/11/2020), membuat keputusan untuk mengadukan tiga pimpinan DPRD Kuningan, Dede Ismail, Ujang Kosasih dan Kokom Komariah ke BK DPRD Kuningan.


Ada dua surat aduan yang dibuatnya, satu surat untuk mengadukan tiga pimpinan DPRD sekaligus, dan satu surat khusus untuk mengadukan seorang Wakil Ketua DPRD, yakni Dede Ismail.

"Saya harap dengan diberikannya surat aduan atas nama pribadi saya sekaligus Ketua DPRD hari ini, BK bisa segera menindaklanjuti dengan proses yang seharusnya. Sebagaimana saat BK menerima aduan dari pihak lain yang mengadukan Saya dalam kasus "diksi limbah"," ujar Zul, saat ditemui di rumahnya, Jumat siang.

Adapun alasannya mengadukan tiga pimpinan DPRD ke BK adalah karena mereka diduga telah bertindak di luar kewenangannya (onbevoegheid) dengan melaksanakan rapat / kegiatan kedewanan di tanpa persetujuan Ketua DPRD yang menyebabkan tindakannya tidak sah (secara hukum).

"Kemudian satu surat aduan khusus untuk melaporkan Saudara Dede Ismail dengan dugaan yang sama dalam dua kegiatan kedewanan sekaligus, " terang Zul.


Dua surat pengaduan tersebut diserahkannya kepada pimpinan BK DPRD Kuningan pada Jumat (13/11) tadi dalam Rapat Pimpinan DPRD, dan Pimpinan Fraksi  dengan agenda mendengarkan penjelasan BK DPRD Kuningan di ruang Badan Anggaran DPRD.

Untuk mengetahui isi surat pengaduan yang disampaikan Nuzul Rachdy, berikut ini KR sertakan Point penting dari surat tersebut di bawah ini:



Surat disampaikan kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan

Perihal surat : Laporan Kode Etik

Identitas Pengadu : 

Nama Nuzul Rachdy, SE

Tempat/Tgl Lahir: Kuningan, 05 Maret 1961

Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan

Alamat Desa Manis Kidul Kec Jalaksana Kab Kuningan

Daftar Teradu:

1. Nama H. Dete Ismail

Jabatan Wakil Ketua DPRD Kab Kuningan

2. Nama H. Ujang Kosasih

Jabatan Wakil Ketua DPRD Kab.Kuningan

3. Nama HJ. Kokom Komaniah

Jabatan Wakil Ketua DPRD Kab Kuningan

Poin-point aduan:

Nama-namanya disebutkan diatas telah malakukan pelanggaran kode etik melanggar Keputusan Pimpinan DPRD Kab Kuningan Nomor 188.4 / KPTS.16-PIMP / 2019 Tentang Pembagian Tugas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan. Dimana yang bersangkutan bertindak tanpa wewenang (onbevoegheid) dengan melaksanakan rapat / kegiatan kedewanan tanpa perselujuan Ketua DPRD yang menyebabkan tindakannya tidak sah (secara hukum).

Kegiatan yang dimaksud adalah Rapat Banmus yang diselenggarakan pada hari Kamis 12 Nopembet 2020 sekira pukul 15.00 s/d 20.00 WIB di ruang Badan Anggaran DPRD Kab Kuningan

Laporan tersebut dibuat agar dapat ditindak lanjuti.

(ditandatangani)

NUZUL RACHDY, SE.


Surat Aduan Kedua:

Ditujukan pada : Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan

Perihal Surat: Laporan Kode Etik

Identitas Pengadu:

Nama Nuzul Rachdy, SE

Tempat/Tgl Lahir Kuningan, 05 Maret 1961

Jabatan : Ketua DPRD Kabupaten Kuningan

Alamat Desa Manis Kidul Kec Jalaksana Kab Kuningan

Identitas Teradu:

Nama H. Dede Ismail, S.IP, M.Si.

Jabatan Wakil Ketua DPRD Kab Kuningan

Point-point aduan:

Bahwasannya yang bersangkutan telah bertindak tanpa wewenang (onbevoegheid) dengan melaksanakan rapat/ kegiatan kedewanan tanpa persetujuan Ketua DPRD yang menyebabkan tindakannya tidak sah (secara hukum)

Kegiatan yang dimaksud diantaranya:

1. Yang bersangkutan bertindak menandatangani surat undangan rapat paripurna pada tanggal 20 Oktober 2020 tanpa izin dan sepengetahuan Ketua DPRD Kab Kuningan yang sah,

2. Yang bersangkutan membuat surat atas nama lembaga DPRD Kab.Kuningan yang ditujukan ke DPR RI yang berisi tentang pemyataan siicap DPRD Kab.Kuningan alas Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus law) tanpa persetujuan para pimpinan dan Badan Permusyawaratan. Surat tersebut dibuat pada tanggal 12 Oktober 2020 sehari setelah aksi unjuk rasa mahasiswa terkait omnibuslaw.

Laporan dibuat agar dapat ditindak lanjuti.

(ditandatangani)

NUZUL RACHDY, SE.


(Nars)