KUNINGAN - Akibat diralatmya sifat Rapat Kerja Badan Musyawarah DPRD Kuningan, dari semula terbuka menjadi tertutup, menimbulkan silang pendapat diantara peserta rapat. Berjalan tertutup, ternyata dalam rapat berlangsung ramai. Sebagian peserta rapat mempermasalahkan kehadiran Pakar Hukum Tata Negara, Professor I Gde Pantja Astawa dalam ruangan rapat.
Karena terjadi silang pendapat tersebut, akhirnya terjadi dinamika dalam rapat, dan pimpinan rapat memutuskan bahwa Rapat Kerja Banmus diskorsing sampai waktu yang tidak ditentukan.
Dua anggota DPRD yang sempat diwawancarai KR, Susanto (Fraksi PKB) dan H Momon Suherman (Fraksi PPP), menyebutkan mereka berdua memang mempermasalahkan kehadiran Pakar Hukum Tata Negara dalam rapat yang sudah diralat jadi tertutup itu.
"Ketika rapat sudah diputuskan tertutup, maka tidak boleh ada pihak lain diluar unsur Banmus dan kesekretariatan. Karena sifatnya internal kalau itu tertutup, " ujar Susanto.
Perkataannya diamini H Momon Suherman, yang menyebutkan, ketika orang yang tidak berkepentingan, termasuk awak media tidak diperbolehkan berada di ruangan Rapat Banmus, maka keberadaan Professor I Gde Pantja Astawa pun dipertanyakan.
"Tadi rekan-rekan wartawan pun disuruh keluar ruangan, karena dinyatakan tertutup. Tapi kenapa Pak Professor masih diperkenankan di dalam ruangan. Bukankah ini rapat internal, Ia kan pihak di luar yang seharusnya ada dalam rapat tertutup ini, " tandas Momon.
Jika rapat Banmus diteruskan, Ia khawatir ada permasalahan baru, akibat rapat dinilai tidak patuh pada tata tertib.
Terpisah, anggota Fraksi PDIP, Rana Suparman, saat ditanya terkait dinamika dalam Rapat Banmus, memberikan keterangan, pihaknya tidak mempermasalahkan kehadiran Pakar Hukum Tata Negara di sana.
"Tidak ada aturan, dalam Rapat Banmus, untuk tidak bisa mengundang pihak lain di luar anggota rapat yang semestinya. Dengan tidak bermaksud melanggar aturan, dalam rapat tadi Saya sebagai anggota Fraksi PDIP meminta pada Rapat Banmus untuk bersepakat terkait kehadiran Pak Professor Panjta, " papar Rana.
Kenapa usulan persetujuan (kehadiran Pakar Hukum) itu dilemparkan ke anggota Rapat Banmus, Ia menambahkan, karena hukum itu adalah resultante, dan hasil kesepakatan. Jika Banmus menyetujui, maka kehadiran Professor I Gde Pantja Astawa di dalam rapat itu, sah secara hukum.
"Kenapa Saya melempar persetujuan kehadiran Prof Pantja pada rapat Banmus, karena khawatir jika ada anggapan fraksi kami mengintervensi rapat. Nanti kita dianggap melanggar Tatib dan kode etik lagi, " ujarnya.
Di lain pihak, Fraksi Golkar, yang diwakili oleh H Yudi Budiana, menambahkan keterangan, bahwa kehadiran Pakar Hukum, Professor Pantja, dalam Banmus adalah atas undangan Pimpinan Banmus, yang juga Ketua DPRD Kuningan.
"Rapat Banmus itu benar mengundang AKD BK DPRD itu untuk hadir. Adapun kehadiran Pakar Hukum di sana juga tidak masalah. Kan bisa untuk menambah pengetahuan, menambah wawasan kita, " kata Yudi.
Karena dalam pandangannya, sebagai pemutus masalah "diksi limbah", kerja BK sudah selesai. Tidak mungkin, rapat Banmus bisa menggugurkan putusan BK, karena salah satu fungsi Banmus adalah terkait penjadwalan kegiatan.
"Kehadiran Professor Pantja di dalam Rapat Banmus boleh saja, bisa sebagai diskresi. Karena professor ini juga posisinya diundang dalam rapat, " tandasnya.
Ditambahkan, Professor Pantja juga dihadirkan sebagai tenaga ahli BK. Dan bukan hanya Ia saja yang diundang, ahli hukum lainnya dari Universitas Kuningan, juga diundang pada rapat itu, namun tidak datang.
"Apa tidak boleh kita mendengarkan pemaparan Pak Professor dalam rapat ini untuk berdiskusi terkait prespektif hukum?," tanya Yudi.
Terpisah, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, membenarkan bahwa Rapat Kerja Banmus diskorsing akibat adanya silang pendapat terkait kehadiran Pakar Hukum dalam rapat itu.
"Iya diskorsing hingga batas waktu yang belum ditentukan, " jawabnya singkat.
Akibat terhentinya rapat itu, rencana penjadwalan kegiatan DPRD Kuningan, termasuk paripurna untuk membahas putusan BK terkait "diksi limbah" juga tertunda sementara. (Nars)