Sorotan Surat Aduan Nuzul ke BK DPRD, Mari Fokus Lagi pada Nasib Rakyat - Kuningan Religi

Breaking


Senin, 16 November 2020

Sorotan Surat Aduan Nuzul ke BK DPRD, Mari Fokus Lagi pada Nasib Rakyat


Hingar bingar yangg terjadi di Gedung Wakil Rakyat selama hampir 1,5 bulan hingga berujung keluarnya keputusan melalui Paripurna pada Jum'at (13/11/2020) malam, diharapkan dapat menjadi pembelajaran tersendiri kususnya bagi para Wakil Rakyat Yang Terhormat dan umumnya bagi penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan kepercayaan dari rakyat. 



Dengan telah disahkannya keputusan DPRD Kabupaten Kuningan melalui Paripurna, tentunya sangat diharapkan Lembaga Legislatif Daerah tersebut dapat kembali fokus untuk memikirkan nasib masyarakat/rakyat yang diwakilinya, terutama terkait Pengesahan Raperda APBD 2021 menjadi Perda APBD yang akan menjadi "panduan" bagi Eksekutif menjalankan fungsinya.

Dengan telah finalnya urusan yang menyangkut salah seorang Pimpinan Lembaga Legislatif ini, kini bola "hangat' yang telah menyita perhatian berbagai lapisan masyarakat dan bisa dipatikan sangat menyita banyak waktu bagi mereka yang berperan untuk menyelesaikannya kini berada di tangan seorang H. Acep Purnama sebagai Bupati Kuningan untuk menyampaikan Keputusan DPRD kepada Gubernur dalam kapasitasnya sebagai Perwakilan Pemerintah Pusat. 



Dengan keleluasaan waktu yang terbatas hanya 7 hari kerja, tentunya Bupati tak akan mengambil resiko dengan mengabaikan kewajibannya untuk segera melakukannya.

Munculnya beberapa dinamika yang menyertai keluarnya keputusan Paripurna yang berisikan Keputusan Pemberhentian Nuzul Rachdy sebagai Ketua DPRD, seperti adanya pengaduan dari Nuzul Racdy kepada BK (Badan Kehormatan) terkait  3 Wakil Ketua DPRD tentunya hal tersebut merupakan hak siapapun di negara kita yang menjadikan hukum sebagai Panglima. 

Selama pengaduan itu mengandung nilai sesuatu yang bisa ditindaklanjuti, tidak ada alasan bagi BK untuk berdiam diri. 

Namun patut disesalkan, dalam redaksi surat yang diberikan kepada BK tertanggal 14. November 2020 ternyata disampaikan pada 13 November 2020. 

Dalam materi aduan juga ada tanggal yg seharusnya ditulis 12 November 2020 tapi tertulis 22 Nov"2020.  



Yang jadi pertanyaan, apakah dengan materi yang sama dan pengadu dan teradu yang sama bisa dilakukan dua kali dengan dilakukan ralat surat?

Penulis: Soedjarwo (Pemerhati Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan)