KUNINGAN - Meski tak diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kuningan, namun berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020, Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengumumkan bahwa pada Rabu (09/12/2020) di Kabupaten Kuningan juga berlaku sebagai hari libur.
Pengumuman Bupati Kuningan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran bernomor 061/3172/ORG, yang diterbitkan tanggal 04 Desember kemarin.
Surat Edaran ini berkaitan tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Wali Kota sebagai Libur Nasional.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dihimbau untuk tetap di rumah, menghindari kerumunan dan keramaian," kata Bupati dalam edarannya.
Warga juga dihimbau menjaga kebersihan sesuai dengan protokol kesehatan serta selalu menggunakan masker apabia bepergian ke luar rumah.
Untuk diketahui, di Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (09/12) lusa, terdapat 8 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada. Kedelapan kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran dan Kota Depok. (Nars)