KUNINGAN - Seringnya terjadi insiden kebakaran yang disebabkan oleh kebocoran regulator ataupun tabung gas saat digunakan dekat kompor, membuat Kepala UPT Damkar Satpol PP Kuningan, M Khadafi Mufti, memberikan himbauan dan tips untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Menurutnya kejadian kebakaran tidak akan pernah memandang tempat, orang, cuaca, dan lainnya. Atas banyaknya kejadian kebakaran yang diakibatkan dari tabung gas, pihaknya memberikan tips aman, agar terhidar dari kebakaran yang diakibatkan oleh tabung gas.
"Saat membeli tabug gas, ukuran berapapun, 3 kg, 12 kg dan lainnya, harap periksa tulisan tanggal KIR / Registrasi yang terlulis di badan tabung gas," ungkapnya.
Semisal ada tulisan pada tabung tersebut: 12 -20 (12 menyatakan bulan, 20 menyatakan tahun), maka tanggal tersebut KIR nya masih berlaku saat ini.
"Misalnya , apabila ditemukan tulisan 05 - 17 pada tabung gas, waspada jangan sampai tabung gas dipakai /digunakan. Sekalipun badan tabung gas memiliki tampilan cat dan warna yang bagus dan rapih, karena seharusnya tabung gas dimaksud harus ditarik dan dilakukan Uji KIR ulang tabung oleh Pertamina pada Bulan April 2017," tandas Khadafi.
Ia menyarankan, bilamana menemukan tanggal yang sudah lewat masa KIR pada tabung, agar bisa melaporkan hal tersebut kepada aparat Pemerintahan Desa setempat ataupun Dinas instansi terkait.
Kemudian, setelah dipastikan tanggal KIR tabung masih aman, sebelum memasangkan regulator pada kepala (head) tabung gas, pastikan karet yang di tanam didalam head tabung utuh dan tidak pecah.
"Kemudian tekan jarum tabung dengan menggunakan kunci (mobil/motor) untuk mengurangi tekanan gas pada tabung dan memastikan jarum ventilator tabung berada dalam kondisi baik," katanya.
Lakukan hal itu sampai dengan maksimal 3 x pembuangan / penekanan dengan durasi waktu pertiap tekanan selama 1 detik (Kalau tidak baik biasanya setelah ditekan, gas akan terus keluar dari tabung gas).
Tips lain, pasangkan regulator pada kepala (head gas). Kemudian, dengarkan apakah ada kebocoran gas, ataupun perhatikan apakah regulator pas terpasang pada kepala gas.
" Kalau ternyata longgar, bisa menggunakan karet untuk membalut kepala tabung gas.
Konsep dasar memasang regulor pada tabung gas, bisa menggunakan pola arah jarum jam," ujarnya.
Konsep tersebut, dirincinya, angka 12 ( nol tekanan ) angka 3 ( tekanan 50 %) dan angka 6 ( tekanan 100 %) dan melepaskan regulator kebalikannya, angga 6 (tekanan 100%), angka 3 (tekanan 50 %) dan angka 12 (tekanan 0 %).
"Apabila regulator sudah terpasang pada kepala gas, dan kompor di nyalakan api tidak keluar, sangat tidak dianjurkan memukul regulator ataupun membolak-balik (tabung) gas," sebutnya lagi.
Jika hla itu dilakukan, ini akan memicu kerusakan pada regulator dan meningkatkan tekanan pada gas. Ia menyarankan cukup dengan melipat selang gas dengan hitungan 10 detik lalu lepaskan, api akan menyala.
Tips lain, dikatakan Khadafi, jangan pernah menyimpan tabung gas didalam ruangan yang kedap udara (kurang udara). Jangan menympan pemberat apapun di atas regulator gas yang sedang terpasang, karena apabila ada kebocoran gas , gas tidak akan terbawa oleh udara (diam ditempat).
Hal ini, imbuhnya, bisa memicu terjadinya kebakaran terbuka (Open Flame).
"Apabila menemukan kebocoran gas (tanpa ada nyala api), jangan panik. Cukup dengan menekan ventilator tabung gas beberapa kali, ditempat terbuka. Gas tidak akan bocor lagi. Dan apabila menemukan gas bocor disertai nyala api, jangan panik cukup lepaskan regulator dari kepala (head) tabung gas, api akan padam dengan sendiri," bebernya.
Apabila tidak melakukan proses memsak atau aktifitas meninggalkan rumah, pihaknya menganjurkan agar melepas regulator dari kepala (head) gas dan jangan dibiarkan terus menempel.
"Demikian tips sederhana ini kami sampaikan , semoga bermanfaat. Tetap waspada dalam kondisi apapun, " pungkasnya.(Nars)