KUNINGAN - Nuzul Rachdy, Ketua DPRD Kuningan mendapat sandungan masalah "diksi limbah". Bahkan, Ia diputuskan diturunkan dari jabatan Ketua DPRD dalam Paripurna DPRD Kuningan yang digelar pada Senin (24/11/2020) lalu.
Keputusan Paripurna tersebut ditanggapi beragam oleh masyarakat Kabupaten Kuningan. Sebagian menyebutkan bahwa dengan putusan Paripurna tersebut, posisi Nuzul Rachdy sudah tidak menjabat lagi sebagai Ketua DPRD Kuningan. Sebagian masyarakat lainnya, menyebut Zul (sapaannya) masih menjabat sebagai ketua, karena proses penurunan jabatannya masih berjalan.
Mencoba meyakinkan kepada masyarakat, Zul akhirnya buka suara. Didampingi oleh beberapa pejabat sekretariat DPRD Kuningan, pada Selasa (01/12/2020) kemarin, Zul menandaskan posisinya di lembaga DPRD Kuningan masih sebagai ketua.
"Terkait kasus yang melanda diri Saya, memang sudah dilakukan proses politik, baik melalui Badan Kehormatan maupun melalui Paripurna DPRD, bahkan sampai dua kali. Sementara ini masyarakat mempertanyakan status Saya sebagai Ketua DPRD, " ungkapnya didampingi Sekwan M Nurdijato, Selasa siang, di ruang kerjanya.
Pengangkatan dirinya sebagai Ketua DPRD Kuningan, imbuh Zul, adalah melalui SK Gubernur Jabar. Dan, pemberhentiannya pun, harus juga melalui SK Gubernur.
"Saat ini yang terjadi, ada pihak-pihak yang mengopinikan bahwa Saya, sejak diputuskan oleh BK , sudah berhenti sebagai Ketua DPRD, " ujarnya.
Zul juga tidak menyangkal bahwa putusan BK dan dua kali paripurna adalah menyangkut pemberhentian dirinya dari Ketua DPRD. Namun, Ia menandaskan bahwa itu baru keputusan politik.
"Kita harus bisa membedakan mana keputusan politik dan keputusan hukum tata negara. berkaitan dengan jabatan Saya, selain melalui putusan politik, harus juga melalui putusan administrasi hukum tata negara, " tandasnya.
Adanya anggapan warga yang menyatakan dirinya telah diturunkan jabatan dari Ketua DPRD hasil putusan politik, Zul anggap itu hal yang wajar, karena hal ini merupakan permasalahan baru di Kuningan.
Maka, Sekretariat DPRD melakukan konsultasi kepada pihak yang berkompeten agar informasi ini tidak simpang siur.
Pada Jum'at (28/11) pekan lalu, Sekretariat DPRD telah melakukan konsultasi kepada Bagian Hukum Pemprov Jabar, yang berwenang memberikan masukan terkait posisi jabatan Ketua DPRD Kuningan saat ini.
"Saya sendiri tidak ikut dalam konsultasi itu, hanya pimpinan fraksi dan salah seorang Wakil Ketua DPRD. Saya menghindari itu, karena sebagai subjek, " paparnya.
Dari hasil konsultasi tersebut, didapatkan informasi bahwa posisi Zul masih menjabat sebagai Ketua DPRD. Adapun putusan turun atau tidaknya, pihaknya memohon masyarakat menunggu selama dua pekan ke depan.
Di pihak lain, Sekretaris DPRD Kuningan, M Nurdijanto, membenarkan telah terjadi konsultasi bersama Biro Hukum Pemprov Jabar.
"Iya pekan kemarin kita telah melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jabar terkait hal ini. Surat berkas hasil keputusan Paripurna pun sudah disampaikan ke Gubernur, " kata Sekwan.
Pihaknya berharap masyarakat bisa bersabar menunggu keputusan Gubernur seperti apa terkait posisi Nuzul Rachdy yang telah diputus melalui Paripurna.
"Untuk selanjutnya kita tinggal menunggu keputusan Gubernur seperti apa, karena berkas paripurna sudah disampaikan, " pungkasnya.