Sepanjang 2020, Kejaksaan Negeri Kuningan Sumbang PNBP Rp 294,5 Juta - Kuningan Religi

Breaking


Senin, 28 Desember 2020

Sepanjang 2020, Kejaksaan Negeri Kuningan Sumbang PNBP Rp 294,5 Juta

KUNINGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menggelar rilis pencapaian kinerja periode Januari sampai Desember 2020, pada Senin (28/12/2020), di Aula Kantor Kejari Kuningan, Jalan Aruji Kartawinata. Rilis dihadiri Kasi Intelijen Mahardika Rahman,SH., MH., Kasi Pidana Khusus Ardhy Haryoputrantro, SH.,MH., dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti, Ahmad Sudarmaji, SH., mewakili Kepala Kejari Kuningan, L Tedjo Sunarno, SH.,M.Hum.

Dalam rilis disebutkan, bahwa selama periode Tahun 2020, di Bidang Pembinaan, Kejari Kuningan telah memberikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 294.520.000,-.



"Kemudian terkait penyerapan anggaran, di tahun 2020 ini kita menyerap anggaran 79 % dari total anggaran yang diberikan, " ujar juru bicara, Kasi Pidana Khusus Ardhy Haryoputrantro, yang bertindak sebagai PLH Kepala Kejari ini.

Pada tahun ini pula, Kejari Kuningan mendapatkan hibah dari APBD sebesar Rp 897 juta untuk pengerjaan rehab gedung Datun dan Pidsus.

"Proses pengerjaan rehab gedung tersebut saat ini sudah mencapai 100%, " ujar Ardhy.

Kemudian di Bidang Intelijen, Kejari Kuningan melakukan penyelidikan, pengamanan, penggalangan terhadap dua kegiatan, penyuluhan hukum sebanyak 1 kegiatan, dan  jaksa masuk sekolah/pesantren 3 kegiatan.

Di bidang Pidsus, Kejari Kuningan telah melakukan penyelidikan 3 perkara, penyidikan 3 perkara dan penuntutan 1 perkara, selama tahun 2020. 

"Untuk yang sudah naik ke tingkat penyidikan perkara di antaranya ada kasus dugaan penyalahgunaan keuangan di Desa Sindangjawa, Kecamatan Cibingbin. Namun, kita masih menunggu proses penghitungan kerugian negara yang sedang dilaksanakan pihak Inspektorat " papar Kasi Pidsus.


Untuk kasus tersebut, pihaknya belum menentukan tersangka, karena masih menunggu bukti riil bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara.

"Jika memang tidak terjadi kerugian keuangan negara, maka tidak bisa dilanjut ke penetapan tersangka. Namun ini masih dalam proses penghitungan yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar," kata Ardhy.

Untuk perkara kedua yang sedang diselidik adalah terkait kasus pada DPPKBP3A Kuningan, soal dugaan adanya pemberian sejumlah uang pada pejabat di dinas tersebut. Dalam kasus ini, pihaknya menyerahkan pada Inspektorat untuk menyelidikinya, dan informasi terakhir sudah ada pengembalian uang dari pejabat bersangkutan sejumlah uang yang diduga tersebut.

"Pengembaliannya sudah 100 persen, sejumlah Rp 210 juta, dikembalikan DPPKBP3A kepada kas daerah, " tandasnya.

Atas pengembalian tersebut, Kejari Kuningan telah melaporkan ke Kejati Jabar, sehingga untuk kasus DPPKBP3A ini tidak dilanjutkan lagi penangannya.

Untuk persidangan di bidang Pidsus ada satu perkara terkait dugaan TP Korupsi Bank BTN, yang disidik tahun lalu dan disidangkan tahun ini.

"Kasus dugaan korupsi di BTN ini atas nama terdakwa RS dengan besar kerugian Rp 26 miliar. Yang bersangkutan sudah menjalani masa tahanan di Rutan Kebon Waru Bandung dengan masa tahanan 5 tahun, " sebutnya.



Jika yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan uang denda dan pengganti, maka setelah habis masa tahanan pokoknya akan ada tuntutan tahanan subsidernya.

Sementara, Kasi Intelkam, Mahardika, melanjutkan bahwa di Bidang Pidum, telah menangani SPDP sebanyak 201 kasus, lanjut ke tahap 1 sebanyak 190 perkara dan lanjut ke tahap 2 sebanyak 140 perkara.

"Yang lanjut ke penahanan ada 140 perkara, di Pidum juga ada upaya hukum 1 perkara dan sebanyak 157 perkara totalnya ditangani di bidang Pidum, " imbuh Mahardika. 

Terakhir, Kasi Pengelolaan BB, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pemusnahan Barang Bukti tindak pidana yang telah inkrah sebanyak dua ksli. Yakni, pada Bulan Agustus dan November 2020.(Nars)