KUNINGAN - Baru saja sehari, Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengeluarkan Surat Edaran terkait Perpanjangan kedua pelaksanaan PPKM dengan kelonggaran kegiatan di masyarakat, disebutkan, wilayah Kuningan kembali lagi menjadi zona merah COVID-19 berisiko tinggi oleh Satgas COVID-19 Jawa Barat.
"Iya baru semalam kita mendapat informasi dari provinsi, bahwa kita masuk lagi zona merah berisiko tinggi penyebaran COVID-19. Ini dari peningkatan keterjangkitan kasus dan meninggal dunia akibat COVID-19, " ungkap Bupati Acep saat ditanya kuninganreligi.com usai mengikuti agenda Pelantikan PABPDSI Kuningan, di Hotel Prima Resort, Rabu (24/02/2021).
Ditanya terkait Surat Edaran yang telah dikeluarkan kemarin, Acep mengakui sangat dilematis. Satu sisi, pihaknya ingin membuka kegiatan masyarakat dalam rangka recovery ekonomi, sosial kemasyarakatan, ternyata mendapatkan informasi terkait zona berisiko tinggi di Kuningan.
"Maka kita akan melakukan langkah kongkrit, nanti sore kita akan sosialisasi terkait upaya penutupan beberapa ruas jalan di Kabupaten Kuningan di waktu malam, " kata Bupati.
Upaya tersebut, imbuhnya, tidak akan serta merta dilaksanakan. Paling tidak, Kamis (25/02) besok baru akan dilakukan.
"Kepada para pedagang kita himbau siap-siap jika tidak bisa berdagang di malam hari dulu, " sebutnya.
Beberapa daerah yang menjadi pusat keramaian yang akan diberlakukan kembali pembatasan kegiatan, dirinci Bupati, adalah di Jalan Protokol Kota Kuningan, Cilimus, Ciawigebang dan lainnya.
" Yang lainnya misalnya di sekitar Taman Kota, Open Space Galeri Linggajati dan sejenisnya. Termasuk di lokasi-lokasi wiaata, kita akan nenempatkan petugas untuk mengawasi pelaksanaan PPKM ini," tukas Acep.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Kuningan, H Acep Purnama, melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk resepsi hajatan berikut acara hiburan di dalamnya, sejak dikeluarkannya Surat Edaran nomor 433/335/HUK, pada Selasa (23/02/2021).
Surat edaran tersebut berisi sejumlah aturan untuk pelaksanaan perpanjangan kedua masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyararakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Kuningan. (Nars)
Posting Komentar
0 Komentar