Type Here to Get Search Results !

Bottom Ad

Maling Motor Beraksi di Kuningan, Barang Bukti Pistol Mainan

KUNINGAN - Unit Resmob Satreskrim Polres Kuningan telah melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Korban Jajang Nurjaman (32 tahun), warga Dusun Sukamanah Rt 009 Rw 013 Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan kehilangan satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha MX King warna hitam miliknya pada Selasa (16/02/2021) lalu.

Kehilangan sepeda motor tersebut berbarengan dengan saat paman korban kedatangan temannya dan menginap di rumah tersebut.


"Motor diketahui hilang pada Selasa pagi pukul 07:30 WIB, saat itu teman dari paman Saya juga tidak ada di rumah dan tidak pamitan, " ujar pelapor Jajang Nurjaman.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja, menerangkan bahwa diduga unit kendaraan milik korban tersebut dicuri oleh teman dari paman korban.

" Dikarenakan pada saat diketahui hilangnya unit kendaraan tersebut, teman dari paman korban sudah tidak ada dan tidak pamit kepada paman korban," jelas AKP Danu, Senin (08/03).

Akibat kejadian tersebut, imbuhnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.196.000.

Dalam hasil penyidikan dan penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa diduga pelaku adalah AD alias Diego (24 tahun), warga Kelurahan/Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

"Kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah kost yang beralamat di daerah Jalan Merdeka Tarogong Kidul Garut," papar Kasat Reskrim.

Kemudian, saat diamankan dan dilakukan introgasi, AD mengakui semua perbuatannya sendiri dengan cara mengambil kunci sepeda motor tersebut ketika korban sedang tertidur.

"Kemudian pelaku mengambil sepeda motor tersebut yang diparkir di teras rumah korban," ungkap AKP Danu.


Dari tangan pelaku, berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha MX King warna hitam dengan nomor polisi E 4712 YAW, 2 buah handphone, dan sebuah senjata mainan.

"Pasal yang dilanggar pelaku adalah Pasal 363 KUHPidana, " tandas Kasat. (Nars)

Posting Komentar

0 Komentar

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Ad