Type Here to Get Search Results !

Bottom Ad

Perkantoran Pemerintah di Kuningan Masih WFH Hingga 22 Maret 2021

KUNINGAN - Menimbang situasi dan kondisi mengenai perkembangan status penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kuningan, pemberlakuan WFO dan WFH di lingkungan kerja Pemkab Kuningan masih dilanjutkan dari tanggal 09 hingga  22 Maret 2021.

Bupati Kuningan, H Acep Purnama, pada Senin (08/03/2021) kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kuningan. 



Surat Edaran bernomor 061/442/ORG itu masih berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

"Pelaksanaan masuk kerja bagi para pejabat dan ASN di lingkup Pemkab Kuningan. Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi tertentu, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana dimungkinkan untuk melaksanakan tugas di rumah masing-masing, dengan tetap melaporkan hasil pekerjaannya melalui Aplikasi E-Kinerja," papar Acep.

Pejabat Pimpinan Tinggi tertentu ini adalah pejabat yang tidak mempunyai fungsi pelayanan, yang masuk dalam kategori ODP (Orang Dalam Pengawasan), yang mengalami sakit, dan yang dalam tugas sehari-harinya berinteraksi dengan banyak orang.

Kemudian diatur juga pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen).

"Bagi SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang mempunyai fungsi  pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat, dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah selama pelayanannya bisa dilakukan secara online," imbuhnya.

Tetapi bilamana pekerjaan tersebut tetap harus dilakukan di kantor, maka untuk petugas dapat  dilakukan dengan memberlakukan sistem shift sesuai dengan kebutuhan.

"Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, " ucapnya.

Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi tertentu, Pejabat Administator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional non pelayanan dan Pejabat Pelaksana yang melaksanakan WFH, harus berada di tempat tinggalnya masing-masing saat ini dan siap dipanggil setiap saat diperlukan.



Bupati juga menegaskan bahwa Kepala SKPD bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan WFH sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran ini. (Nars)

Posting Komentar

0 Komentar

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Ad